Senin, 28 November 2011

PIRAMIDA KEPERAWATAN JIWA

1. Perawatan mandiri individu dan keluarga
Masyarakat baik individu maupun keluarga diharapkan dapat secara mandiri memelihara kesehatan jiwanya. Pada tingkat ini sangat penting pemberdayaan keluarga dengan melibatkan mereka dalam memelihara kesehatan anggota keluarganya. Perawat dan petugas kesehatan lain dapat mengelompokkan masyarakat dalam :
 Masyarakat sehat jiwa yang memerlukan pelayanan penegahan gangguan jiwa dan peningkatan sehat jiwa ( prevensi dan promosi kesehatan jiwa). Misal pendidikan kesehatan tentang pola asuh anak kepada orang tua.
 Masyarakat yang mempunyai masalah psikososial yang mempunyai masalah psikososial memerlukan upaya mencegah gangguan jiwa dengan melakukan tindakan segera mengatasi masalah psikososial. Misal : melakukan asuhan pada klien yang kehilangan bagian tubuh ( amputasi )untuk dapat menerima dan adaptasi dengan kondisi tubuhnya.
 Masyarakat yang mengalami gangguan jiwa memerlukan upaya pemulihan dan rehabilitasi dengan tindakan khusus pada masalah gangguan jiwa. Missal : asuhan keperawatan pada pasien dengan perilaku kekerasan. Pasien diharapkan mampu mengontrol perilaku kekerasannya.

2. Pelayanan formal dan informal diluar sektor kesehatan
Tokoh masyarakat, kelompok formal dan informal diluar tatanan pelayanan kesehatan merupakan target pelayanan kesehatan jiwa. Kelompok dimaksud adalah :
1) TOMA : agama, wanita, keuchik, kepala dusun, kepala lorong
2) Pengobatan tradisional : orang pintar
3) Guru
Mereka dapat menjadi target pelayanan, karena mereka juga bagian dari kelompok perawatan mandiri individu dan keluarga. Selanjutnya mereka dapat menjadi mitra tim kesehatan yang intregasikan dengan perannya dimasyarakat untuk itu mereka perlu memiliki kemampuan melalui pelatihan konseling, kes-wa, relawan kes-wa, psikososial, pola asuh.

3. Pelayanan kesehatan jiwa melalui pelayanan kesehatan dasar
 Semua pemberi pelayanan kesehatan yang ada dimasyarakat yaitu praktik pribadi dokter/ bidan/ psikolog, dan semua sarana pelayanan kesehatan merupakan mitra kerja tim kesehatan jiwa. Untuk itu mereka memerlukan penyegaran & penambahan pengetahuan tentang pelayanan kesehatan jiwa agar dapat memberikan pelayanan kesehatan jiwa komunitas bersamaan dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Dan juga mereka dapat merujuk pasien dengan masalah kesehatan jiwa kepada perawat kesehatan jiwa komunitas (community mental health nurses)

 Pelatihan yang perlu diberikan adalah konseling, deteksi dini dan pengobatan segera, keperawatan jiwa dasar. Penanggung jawab pelayanan ini adalah penanggung jawab pelayanan kesehatan jiwa komunitas di tingkat Puskesmas.

4. Palayanan kesehatan jiwa masyarakat
 Tim kesehatan jiwa terdiri dari psikiater, psikolog klinik & perawat jiwa/ dalam kondisi tertentu dapat dokter umum plus, perawat plus & psikolog plus. Tim berkedudukan ditingkat Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Tim bertanggung jawab terhadap program pelayanan kesehatan jiwa di daerah pelayanan kesehatan Kabupaten/ Kota.
 Tim akan bergerak secara periodik ke tiap-tiap Puskesmas untuk memberi konsultasi, supervisi, monitoring dan evaluasi. Pada saat tim mengunjungi Puskesmas, maka penanggung jawab pelayanan kesehatan jiwa komunitas di Puskesmas akan:
 Mengkonsultasikan kasus-kasus yang tidak berhasil. Misalnya : kasus gangguan jiwa yang tidak ada perubahan. Hasil konsultasi dapat berupa program terapi/ rekomendasi untuk merujuk ke RS (RSU/ RSJ)
 Melaporkan hasil dan kemajuan pelayanan yang telah dilakukan

5. Unit pelayanan kesehatan jiwa di RSU
 Rumah sakit umum daerah pd tingkat Kabupaten / Kota diharapkan menyediakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap bagi pasien gangguan jiwa dengan jumlah tempat tidur terbatas sesuai kemampuan. Sistem rujukan dari Puskesmas/ tim Kes wa masyarakat Kabupaten / Kota ke RSU dan sebaliknya harus jelas.
 Pada saat ini belum semua memiliki rawat jalan / inap kesehatan jiwa di RSU, dan direncanakan akan disediakan 5 sampai 10 tempat tidur untuk rawat inap pasien gangguan jiwa akut.

6. Rumah sakit jiwa
Rumah sakit jiwa merupakan pelayanan spesialistik kesehatan jiwa yang difokuskan pada pasien gangguan jiwa yang tidak berhasil dirawat di keluarga / Puskesmas/ RSU. Sistem rujukan dari RSU dan rujukan kembali ke masyarakat yaitu Puskesmas harus jelas agar kontinuitas pelayanan di keluarga dapat berjalan. Pasien yang telah selesai dirawat di RSJ dirujuk kembali ke Puskesmas. Penanggung jawab pelayanan kes wa masyarakat di Puskesmas bertanggung jawab terhadap lanjutan asuhan di keluarga.

Peran dan fungsi perawat CMHN
a. Pemberi asuhan keperawatan secara langsung ( practitioner )
Perawat memberikan asuhan keperawatan kepada pasien untuk membantu pasien mengembangkan kemampuan menyelesaikan masalah dan meningkatkan fungsi kehidupannya. Peran ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan kesehatan jiwa unuk melakukan tindakan sesuai dengan masalah pasien ( gunakan modul asuhan keperawatan kesehatan jiwa untuk tiap-tiap kasus). Kegiatan yang dilakukan adalah pengelolaan kasus, tindakan keperawatan individu dan keluarga, melakukan kolaborasi dengan tim kesehatn lainnya, contoh : manajemen obat dengan dokter.
b. Pendidik (educator)
Perawat memberikan pendidikan kesehatan jiwa kepada individu dan keluarga untuk mengembangkan kemampuan menyelesaikan masalah dan mengembangkan kemampuan keluarga dalam melakukan 5 tugas kesehatan keluarga yaitu mampu mengenal masalah-masalah pada pasien, mengambil keputusan untuk mengatasi masalah pasien yang timbul, merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, memodifikasi lingkungan keluarg yang mendukung pemulihan pasien dan memanfaatkan pelayanan kesehatan jiwa yang ada untuk mengatasi masalah pasien.
c. Koordinator (coordinator)
Melakukan koordinasi dalam kegiatan :
• Penemuan kasus
o Perawat kesehatan jiwa komunitas menemukan kasus dengan melakukan pemeriksaan langsung dari keluarga ke keluarga pada tingkat lorong, meningkat ke tingkat dusun, kemudian kelurahan serta kecamatan sehingga dapat menetapkan jumlah kasus gangguan jiwa pada wilayah kerja puskesmas.
o Penemuan kasus dapat berkoordinasi dengan masyarakat, TOMA, anggota tim kes Puskesmas yang sama. Informasi tentang tanda dan gejala gangguan jiwa yang menonjol diberikan pada masyarakat, TOMA dan anggota tim puskesmas.
• Rujukan
o Perawat kesehatan jiwa komunitas yang bertugas dimasyarakat dapat merujuk pasien yag belum ada perbaikan untuk dating ke puskesmas agar mendapatkan program pengobatan dari dokter di puskesmas.
o Perawat Kes Wa komunitas dapat pula berkonsultasi dengan tim Kes Wa komunitas (dari dinas kesehatan ) yang mempunyai jadual mengunjungi Puskesmas, terkait dengan perkembangan kasus dan pengembangan pelayanan. Pada saat berkonsultasi mungkin pula ditetapkan pasien perlu dirujuk ke RSU /RSJ.
o Rujukan bersifat timbal balik. Rujukan balik dari tim Kes Wa kmunitas/RSU /RSJ ke perawat kesehatan jiwa komunitas di puskesmas agar memperhatikan tentang program pengobatan dan perawatan yang telah dilakukan dan dianjurkan agar kontinuitas pelayanan dapat dilanjutkan.

Pengorganisasian CMHN

a. Pendekatan :
1. Perencanaan sosial ( social planning )
Keputusan program pemenuhan dan penyelesaian masalah didasarkan atas fakta-fakta yang didapatkan di lapangan dan fokusnya pada penyelesaian tugas. Pendekatan ini diperlukan pada kondisi yang memerlukan penyelesaian masalah dengan segera. Hal ini telah dilakukan pada awal terjadi tsunami dan gempa bumi.
2. Aksi sosial ( social action )
Program pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian masalah pada satu area tertentu dilakukan oleh sekelompok ahli dari tempat lain. Hal ini dilakukan jika pada tempat kejadian belum dapat diidentifikasi sumber daya yang digunakan. Hal ini juga telah dilakukan dan berlangsung sampai saat ini.
3. Pengembangan masyarakat ( Comunity development )
Program pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian masalah ditekankan pada peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat atau peningkatan kemampuan masyarakat dalam menyelesaikan masalah dan saling memberi bantuan dalam mengidentifikasi masalah atau kebutuhan serta penyelesaian masalah.

b. Penerapan
a) Mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta sumber daya yang ada di masyarakat. Cara memeperoleh data dapat dilakukan melalui :
• Informasi dari masyarakat tentang anggota masyarakat yang mengalami gangguan jiwa
• Informasi dari perawat komunitas
• Menentukan sendiri dengan melakukan pengkajian langsung baik perorangan, keluarga maupun kelompok
• Melalui pertemuan-pertemuan formal dan informal
b) Mengelompokkan data yang dikumpulkan dengan cara :
• Jika ditemukan anggota masyarakat yang masih sehat maka diperlukan program pencegahan dan peningkatan kes-wa agar tidak terjadi masalah psikososial dan gangguan jiwa.
• Jika ditemukan masyarakat yang mengalami masalah psikososial maka diperlukan program untuk intervensi pemulihan segera
• Jika ditemukan kasus gangguan jiwa maka diperlukan intervensi pemulihan segera dan rehabilitasi
c) Merencanakan dan melaksanakan tindakan keperawatan terhadap kasus. Perawat kesehatan jiwa komunitas membuat jadual dalam melakukan tindakan terhadap kasus dengan menggunakan modul asuhan keperawatan, meliputi :
• Jadual aktivitas harian sesuai dengan program kerja harian
• Jadual kunjungan terhadap kasus-kasus yang ditangani sesuai dengan program pemulihan
d) Melakukan evaluasi tindak lanjut
• Mencatat kemajuan perkembangan pasien dan kemampuan keluarga merawat pasien
• Jika kondisi kasus berkembang kearah yang lebih baik, maka diteruskan rencana asuhan yang telah ditetapkan sampai pasien mandiri
• Jika ditemukan tanda dan gejala yang memerlukan pengobatan, maka perawat kesehatan jiwa komunitas dapat memberikan obat sesuai dengan standar pendelegasian program pengobatan serta memonitor pengobatan
• Jika dengan perawatan dan pengobatan pasien tidak mengalami perubahan ( kondisi bertambah berat ), maka pasien dirujuk ke puskesmas
• Jika setelah dirujuk pasien tidak mengalami perubahan, maka dikonsultasikan dengan tim kesehatan jiwa tingkat kabupaten
• Jika kondisi pasien tetap tidak mengalami perubahan, maka dirujuk ke rumah sakit umum atau rumah sakit jiwa dengan rekomendasi tim kesehatan jiwa tingkat kabupaten
Powered by Blogger