Jumat, 19 Juli 2013

Hukum Menggunakan Pasta Gigi dan Mouthwash bagi Orang yang Berpuasa


pasta-gigi-dan-mouthwash

Pertanyaan:
Pasta gigi mengandung beberapa jenis gula yang bisa dirasakan oleh orang yang memakainya, mengingat bahwa rasa makanan dapat diindera dengan terurainya substansi makanan di dalam saliva, kemudian menembus/meresap ke sel-sel indera perasa. Jadi, bila substansi pasta gigi larut dalam saliva, kemungkinan besar tidak ada yang bisa terhindar dari menelannya.

Bolehkah seseorang yang berpuasa menggunakan pasta gigi mengingat bahwa ia dapat menggunakan sikat gigi saja?

Apa hukumnya memakai mouthwash (obat kumur, yang halal-pent)?
Diriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Ibnu Abbas j (al-Irwa’ 937) bahwa beliau berpendapat tidak mengapa bagi seseorang yang berpuasa untuk mencicipi madu, minyak, dan makanan yang semisalnya, bila kemudian ia ludahkan keluar. Pendapat ini juga diriwayatkan dari beberapa salafunash shalih. Maka, setelah anda mengetahui bagaimana cara tubuh kita merasakan/mengindera rasa makanan, apa hukum mencicipi makanan bagi orang yang sedang berpuasa?

Jawab:
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga shalawat dan salam tercurah atas Rasulullah n, keluarga, dan sahabat beliau seluruhnya.
Tidak mengapa menggunakan pasta gigi ketika berpuasa, namun orang yang berpuasa harus mengeluarkan kembali pasta gigi yang terlarut di dalam mulut. Apabila ada sebagiannya yang masuk ke kerongkongan tanpa kesengajaan, yang demikian ini tidak berpengaruh pada puasanya.

Demikian pula penggunaan mouthwash yang mengandung obat, dengan syarat setelahnya dikeluarkan dari mulut dan tidak ada dari mouthwash itu yang ditelan masuk dengan sengaja ke kerongkongan. Hukum yang sama juga berlaku dalam masalah mencicipi makanan. Tidak mengapa mencicipi makanan selama seseorang mengeluarkannya lagi dan tidak menelannya sedikitpun (dengan sengaja).

Repost:  http://majalahmuslimsehat.com/
Powered by Blogger