Kasus Olga Syahputra tentang pencemaran nama baik seorang dokter bernama Febby Karina akan segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Proses hukum kasus ini akan berlanjut setelah dipanggilnya saksi-saksi ahli dalam waktu dekat ini. Sebelum Hari Raya Idul Fitri para saksi ahli itu diharapkan sudah dipanggil agar prosesnya semakin jelas dan cepat."Sampai saat ini kasus Olga Syahputra itu tinggal memeriksa saksi ahli. Kalau sudah baru bisa panggil Olga. Harapannya sebelumnya Lebaran. Tapi kalau nggak bisa ya setelah Lebaran," kata Rikwanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ketika dihubungi via telepon, Jumat (19/8/2013).
Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan bahwa hal yang paling memberatkan untuk kasus Olga Syahputra ini, karena artis tersebut telah sering melakukan tindakan yang dirasa menyakiti perasaan atau membuat malu orang lain di depan umum. Hanya saja baru kali ini kasusnya sampai berlanjut ke ranah hukum.
"Yang memberatkan itu karena kejadiannya sudah terjadi dan juga kalau dilihat memang Olga bukan hanya sekali ini saja. Meski Olga tidak bermaksud, tapi perbuatannya itu menyakiti orang lain," jelas Rikwanto.
Namun terkait hukuman dan denda yang akan dikenakan, jika sahabat Raffi Ahmad itu dinyatakan bersalah akan diputuskan oleh vonis hakim di pengadilan. Dari sana juga akan dilihat terjadi kerugian akibat kasus ini atau tidak.
"Kalau soal ancaman hukuman dan denda itu nanti ditentukan oleh vonis hakim di pengadilan. Tergantung hakim, apakah ada kerugiaan yang disebabkan atau tidak," katanya..