Minggu, 31 Maret 2013

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 5)



Cairan Kuning Setelah Masa Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya: Apakah hukum cairan berwarna kuning yang keluar dari wanita sesudah masa sucinya?
Beliau menjawab:
Kaidah umum dalam permasalahan ini dan permasalahan yang semisalnya bahwa cairan kuning atau keruh sesudah masa haid tidak diperhitungkansebagai haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah:
“Kami tidak memperhitungkan warna kuning dan keruh sesudah masa suci (sebagai darah haid).”
Sebagaimana kaidah yang umum juga agar seorang wanita jangan tergesa-gesa untuk segera mandi hanya karena melihat darahnya berhenti sampai betul-betul dia melihat al-qashshatul baidha sebagaimana perkataan ‘Aisyah kepada para wanita sahabat yang mereka datang dengan membawa kapas:
“Jangan kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) sampai kalian melihat al-qashshatul baidha.”
Pada kesempatan ini kami peringatkan kepada para wanita dengan peringatan yang tegas dari penggunaan pil-pil pencegah haid. Karena pil-pil tersebut sebagaimana yang aku yakini dari keterangan dokter yang aku tanyai baik yang ada di wilayah timur maupun barat dari dokter-dokter Saudi, alhamdulillah. Begitu juga keterangan dari para dokter utusan di kerajaan (Saudi) ini yang berada di wilayah tengah, di mana mereka sepakat bahwa pil-pil ini berbahaya. Sebagian mereka telah menuliskan untukku 14 bahaya yang timbul akibat pil-pil tersebut. Yang paling bahayanya akan menyebabkan terlukanya rahim. Luka ini akan menyebabkan berubahnya dan kacaunya darah. Ini perkara yang bisa disaksikan dan betapa banyak masalah-masalah yang menimpa wanita akibat penggunaan pil-pil tersebut. Di antaranya juga akan membahayakan janin-janin di masa yang akan datang. Jika yang terlahir wanita, maka tidak dinikahi karena kemandulannya. Tentu ini merupakan bahaya yang sangat besar.
Sesungguhnya manusia, dengan akalnya walaupun bukan seorang dokter, walaupun tidak mengerti kedokteran, dia tahu bahwa mencegah sesuatu yang sifatnya alami ini yang telah Allah jadikan pada waktu-waktu tertentu, dia tahu bahwa hal itu akan membahayakan, sebagaimana seseorang yang berusaha untuk menahan kencing atau beraknya, tidak diragukan lagi akan membahayakannya.
Begitu pula dengan darah alami yang telah Allah tetapkan ini pada anak keturunan Adam dari jenis wanita ini. Tidak diragukan lagi bahwa usaha untuk menahannya agar tidak keluar pada waktu nyang semestinya akan membahayakan wanita.
Kami peringatkan kepada para wanita dari penggunaan pil-pil ini. Begitu juga kami harapkan para lelaki agar sadar dan melarang mereka dari perbuatan tersebut. Wallahul Muwaffiq
Hukum Pil Pencegah Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum penggunaan pil-pil pencegah haid?
Beliau menjawab:
Penggunaan pil-pil pencegah haid jika tidak membahayakan kesehatan, maka tidak mengapa, dengan syarat diijinkan oleh suaminya.
Akan tetapi sebatas pengetahuanku bahwa pil-pil ini membahayakan para wanita. Sebagaimana diketahui bahwa keluarnya darah haid adalah sesuatu yang sifatnya alami. Sesuatu yang sifatnya alami, jika dihalangi keluarnya dari waktu yang semestinya pasti akan memunculkan gangguan pada tubuhnya. Demikian juga termasuk bahayanya akan mengacaukan kebiasaan haidnya. Sehingga dia dalam kebimbangan terhadap shalatnya dan juga dalam hubungan dengan suaminya, dan lain-lain. Karena itu aku tidak mengatakan bahwa penggunaannya adalah perkara yang haram, tetapi aku tidak suka jika para wanita menggunakannya karena bahaya yang dikhawatirkan akan menimpanya.
Aku katakan: semestinya seorang wanita ridha dengan ketentuan Allah padanya. Nabi pada tahun beliau berhaji mendatangi ‘Aisyah, sementara beliau sedang dalam keadaan menangis dan beliau telah berihram untuk umrah. Nabi bersabda:
“Ada apa denganmu, apakah engkau nifas (yakni haid)? Aku menjawab: benar. Beliau bersabda: Ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan pada wanita anak keturunan nabi Adam.”
Semestinya dia bersabar dan mengharap pahala. Jika dia terhalangi untuk bisa berpuasa dan shalat maka sesungguhnya pintu dzikir senantiasa terbuka untuknya, alhamdulillah. Dia bisa berdzikir kepada Allah dengan mengucapkan tasbih. Dia juga bisa bershadaqah, berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan dan ini termasuk seutama-utama amalan.
Powered by Blogger