Sesungguh di antara ilmu yang paling utama seca mutlak adalah ilmu tafsir al-Qur`an. Karena ilmu ini berkaitan dengan Kitabullah. Dengan ilmu seseorang akan bisa menjaga dan menghafal al-Qur`an.
Kajian Tafsir Surat al-’Ashr
Asy-Syaikh Badr al-Badr hafizhahullah
(penerjemah: Ust. Usamah Mahri, Lc)
Surat yang hanya berisi tiga ayat ini, merupakan surat yang sangat pendek namun memiliki makna yang sangat luas.
Di antara pembahasan dalam kajian ini,
- Dulu para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka saling bertemu, maka tidaklah mereka berpisah kecuali membacakan surat ini. (HR.ath-Thabarani, dishahihkan oleh al-Albani)
- Allah Subhanahu wa Ta’ala bersumpah dengan apa yang Dia kehendaki dari makhluk-makhluk-Nya. Ibnu Katsir mengatakan, “Allah itu Maha Agung, tidaklah Dia bersumpah kecuali dengan sesuatu yang besar pula.”
Maka di surat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala bersumpah dengan al-’Ashr (yaitu zaman) untuk menjelaskan pentingnya zaman/waktu.
Oleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mengisi waktu dengan ketaatan kepada Allah. Tidak mengisinya dengan kemaksiatan kepada-Nya.
- Barangsiapa yang mengisi waktunya dengan kemaksiatan maka dia merugi.
Barangsiapa yang mengisi waktunya dengan ketaatan kepada Allah, maka dia beruntung.
Barangsiapa yang mengisi waktunya dengan main-main dan senang-senang maka dia tidak benar.
- Tidak disebutkan kata “main-main dan hiburan” dalam Kitabullah kecuali disebutkan dalam konteks celaan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«كُلُّ لَهْوٍ لَهَا بِهِ الْمُؤْمِنُ بَاطِلٌ إِلَّا رَمْيَهُ عَنْ قَوْسِهِ، وَأَدَبَهُ فَرَسَهُ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ»
“Setiap hiburan/kesenangan yang seorang mukmin bermain dengannya maka itu batil. Kecuali dia memanah dari busurnya, dia melatih kudanya, dan di bercumbu rayu dengan istrinya.”
- Adapun makhluk, maka tidak boleh baginya bersumpah kecuali dengan nama Allah.
«مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ»
“Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kafir atau syirik.”
Bersumpah dengan selain Allah adalah syirik ashghar (kecil). Namun jika diiring dengan pengagungan kepada selain Allah yang ia jadikan sumpah tersebut, maka menjadi syirik akbar (besar) yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
- Sumpah ada dua jenis,
- Sumpah yang masyru’ (diperbolehkan)
- Sumpah yang tidak masyru’
Sumpah yang masyru’ (diperbolehkan)
Adalah engkau bersumpah dengan Allah, Nama-nama-Nya, atau sifat-sifat-Nya. Ini ada beberapa macam,
- Sumpah yang mengikat. Yaitu engkau bersumpah karena memang engkau menghendaki bersumpah. Maka barangsiapa bersumpah, wajib menunaikan sumpahnya. Jika rujuk dari sumpahnya tersebut, maka dia wajib membayar kaffarah. Adapun kaffarah-nya adalah, memberi makan 10 orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau membebaskan budak. Kalau tidak mampu semua, maka dia berpuasa selama 3 hari.
- Sumpah yang sia-sia (tidak dianggap/mengikat). Yaitu mengucapkan kata-kata sumpah namun ia tidak bermaksud bersumpah. Keluar ucapan sumpah tersebut begitu saja dari lisannya, tanpa ia niatkan sumpah.
Termasuk dalam hal ini, barangsiapa bersumpah karena suatu hal dan ia yakin atas kebenarannya dirinya. Kemudian selang beberapa waktu ternyata dia tahu bahwa permasalahannya tidak seperti yang ia ucapkan.
Contohnya, kamu sudah memberikan uang kepada seseorang. Kemudian orang tersebut lupa, dan mengatakan, “Demi Allah, kamu belum memberiku uang!” Kemudian selang beberapa waktu dia ingat.
Maka yang demikian tidak mengapa dan tidak ada kaffarah.
4. Sumpah Ikram (sebagai pemuliaan). Yaitu engkau bersumpah kepada saudaramu, “Demi Allah, kamu harus makan di rumahku hari ini!” jika ternyata saudaramu tersebut tidak memenuhi undanganmu, maka tidak mengapa pada sumpahnya dan tidak ada kaffarah, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Sumpah yang tidak masyru’ (dilarang), di antaranya
- Bersumpah dengan selain Allah. Ini hukumnya syirik. Contohnya sumpah, “Demi kewajibanku, …”
- Sumpah ghamus, (dinamakan ghamus karena menceburkan orangnya ke dalam Neraka). Yaitu bersumpah dengan Allah untuk berdusta, agar bisa mengambil hak orang lain. Misalnya, “Demi Allah tanah ini milikku!” dusta. Padahal bukan miliknya. Hukumnya dosa besar. Karena padanya ada unsur mengambil hak orang lain secara zhalim. Barangsiapa melakukannya maka wajib bertaubat, menjelaskan mana yang benar, serta mengambilkan hak kepada pemiliknya.
- Sumpah dusta. Misalnya, “Demi Allah aku sudah melakukan ini” padahal belum. Hukumnya haram.
- Terlalu banyak bersumpah. Bersumpah pada segala sesuatu. Ini tidak selayaknya.
http://dammajhabibah.net/2013/08/23/permata-faidah-dari-dauroh-asatidzah-ix-1434-h-2/