Rabu, 24 April 2013

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 7)



Darah Nifas yang Berubah Warna
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang mendapati darah nifasnya keluar selama dua pekan, setelah itu darahnya berubah secara bertahap hingga berbentuk lendir cenderung berwarna kuning dan terus berlanjut hingga genap 40 hari. Apakah berlaku padanya hukum nifas selama masa perubahan warna tersebut?
Beliau menjawab:
Cairan kuning atau cairan yang seperti lendir selama belum tampak padanya kesucian yang jelas, maka hukumnya mengikuti hukum darah (hifas), tidak dihukumi suci kecuali sudah benar-benar bersih dari cairan tersebut. Jika dia telah suci dan benar-benar bersih dari cairan tersebut maka wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat walaupun belum genap 40 hari. Adapun yang disangka oleh sebagian wanita bahwa seorang wanita harus menunggu sampai genap 40 hari walaupun sudah bersih sebelum hitungan tersebut, maka ini adalah prasangka yang keliru dan tidak benar. Bahkan kapan saja seorang yang nifas mengalami suci walaupun baru 10 hari wajib baginya untuk shalat dan boleh baginya untuk melakukan apa saja yang dibolehkan bagi wanita yang dalam masa suci termasuk jima’.
Hukum Shalat Wanita yang Keguguran pada Usia 3 Bulan Kandungannya
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang mengalami keguguran pada usia 3 bulan kandungannya. Apakah dia tetap shalat atau harus meninggalkannya?
Beliau menjawab:
Yang dikenal di sisi para ulama, jika wanita mengalami keguguran pada usia 3 bulan maka dia tidak melaksanakan shalat, karena yang gugur dari kandungannya sudah berupa janin yang telah jelas padanya bentuk manusia, sehingga darah myang keluar darinya merupakan darah nifas yang menghalanginya dari pelaksanaan shalat.
Para ulama menyatakan: Dan sangat mungkin bentuk manusia itu begitu jelas jika sudah genap 81 hari usia kehamilan, dan hitungan ini kurang dari 3 bulan. Jika dia yakin bahwa janinnya gugur pada usia 3 bulan, maka darah yang keluar darinya darah nifas. Adapun jika usia kehamilannya sebelum 80 hari, maka darah yang keluar darinya dihukumi darah fasad (isthihadah), sehingga dia tidak boleh meninggalkan shalat hanya karena keluarnya darah tersebut.
Maka wajib baginya untuk mengingat-ingat, jika kegugurannya sebelum 80 hari usia kehamilannya dia mengqadha shalat (yang dia tinggalkan), jika dia tidak ingat berapa kali shalat yang dia tinggalkan maka dia perkirakan kemungkinan yang paling besar jumlah shalat yang dia tinggalkan kemudian dia mengqadhanya.
Hukum Darah Setelah Keguguran
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum darah yang keluar setelah keguguran?
Beliau menjawab:
Jika janin keluar, maka darah keluar mengikuti keluarnya janin tersebut. Jika telah nampak bentuk manusia pada janin tersebut, tampak tangan, kaki dan anggota badan lainnya, maka darah yang keluar adalah darah nifas sehingga dia tidak boleh shalat dan puasa sampai suci dari darah tersebut. Jika belum nampak bentuk manusia maka darahnya bukan darah nifas, sehingga dia tetap shalat dan puasa kecuali pada hari-hari yang biasanya dia mengalami haid. Sehingga pada hari-hari tersebut dia tidak melaksanakan shalat dan puasa sampai berakhir masa kebiasaan haidnya.
Hukum Darah yang Keluar Setelah Keguguran
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum darah yang keluar dari seorang wanita setelah keguguran?
Beliau menjawab:
Para ulama berkata: Jika janin yang keluar telah jelas berbentuk manusia, maka darahnya darah nifas, dia harus meninggalkan shalat dan puasa serta tidak boleh digauli sampai suci dari darah tersebut.
Jika janin yang keluar belum berbentuk manusia, maka tidak dianggap sebagai darah nifas tetapi dihukumi darah fasaq yang tidak menghalanginya dari shalat, puasa dan perbuatan lainnya.
Mereka menyatakan: Usia minimal kehamilan yang dengannya janin sudah berbentuk adalah 81 hari, karena janin dalam kandungan, sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud:
“Rasulullah telah bercerita kepadaku dan beliau adalah orang yang jujur dan beritanya dibenarkan: Sesungguhnya salah seorang di antara kalian penciptaannya dikumpulkan dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa mani, kemudian selama 40 hari berupa darah, kemudian selama 40 hari berupa daging. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh dan memberitakan tentang 4 perkara: ketentuan rizkinya, ajalnya, amalannya, dan nasibnya apakah menjadi orang yang sengsara atau bahagia”. (Muttafaq ‘alaih)
Oleh karena itu jika janin gugur sebelum usia 80 hari kehamilan, darah yang keluar bukan darah nifas karena usia tersebut belum berbentuk janin. Maka dia tetap berpuasa dan shalat dan melakukan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita yang dalam masa sucinya.
Cara Shalat jika Darahnya Keluar Deras

Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seseorang yang darahnya mengucur deras, bagaimana dia melakukan shalatnya dan kapan dia berpuasa?
Beliau menjawab:
Semisal wanita yang darahnya mengucur deras ini, maka dia harus meninggalkan shalat dan puasanya selama kebiasaan dia mengalami haid pada masa sebelum kejadian tersebut. Misalnya jika haidnya biasa datang awal bulan selama enam hari, maka dia meninggalkan shalat dan puasa sejak awal bulan selama enam hari. Jika telah berlalu masa enam hari maka dia mandi kemudian melaksanakan shalat dan puasa.
Adapun tatacara shalatnya, dan juga yang mengalami semisalnya, maka dia mencuci kemaluannya dengan sempurna kemudian dia sumbat (atau dengan pembalut) lalu berwudhu dan melakukan hal yang demikian tadi setelah masuk waktu shalat fardhu. Dia tidak boleh melakukannya sebelum masuk waktu, tetapi harus sesudah masuk waktu. Kemudian dia shalat, juga tidak boleh melakukan shalat sunnah di sepanjang waktu shalat fardhu tersebut.
Pada kondisi seperti ini, karena adanya masyaqqoh (kesulitan) yang dihadapi, dibolehkan baginya untuk menjama’ shalat Dzuhur dengan Ashar atau sebaliknya, dan shalat Maghrib dengan Isya’ atau sebaliknya. Sehingga jadilah amalan yang dilakukan dalam sehari-harinya shalat Dzuhur dan Ashar untuk satu waktu, shalat Maghrib dan Isya’ untuk satu waktu dan shalatt Shubuh satu waktu, sehingga menjadi tiiga waktu shalat sebagai pengganti lima waktu shalat yang semestinya.

( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)
 http://www.salafy.or.id


Powered by Blogger