Sabtu, 06 April 2013

BAGUS) KISAH MALAIKAT “HARUT DAN MARUT” DI NEGERI BABIL : Sejarah Harut-Marut Mengajarkan Ilmu Sihir? KISAH DUSTA DUA MALAIKAT YANG MABUK, BERZINA DAN MEMBUNUH

 by dr.Abu Hana | أبو هـنـاء ألفردان

Hakikat Harut dan Marut

 Harut dan Marut (Bahasa Arab: هاروت وماروت, transliterasi: Hārūt dan Mārūt) adalah dua malaikat yang diutus oleh Allah ke negeriBabilonia. Nama mereka disebutkan di dalam Al Qur’an pada sura t Al Baqarah ayat 102, Allah ta’ala berfirman :
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa kerajaan Sulaiman. (Dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaithan-syaithanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. 
Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak bisa memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual diri dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (Al Baqarah : 102)

Bagaimana mungkin malaikat Allah dibolehkan mengajarkan manusia sesuatu yang bisa menceraikan seorang suami dengan pasangannya ?.

maka jawaban saya sebagai berikut :
Sesungguhnya Allah telah memberikatahukan kepada hamba-Nya mengenai segala hal yang Ia perintahkan dan segala hal yang Ia larang. Sihir termasuk suatu pekerjaan yang terlarang bagi para hamba-Nya. Karena itu bukan hal yang ganjil jika Allah mengajarkan pada dua malaikat- Harut dan Marut- ilmu sihir, dan mereka mengajarkannya kembali kepada manusia. Hal itu dimaksudkan sebagai ujian bagi hamba-hamba-Nya, agar bisa diketahui siapa orang yang beriman dan siapa yang kufur. Orang yang beriman adalah orang yang tidak belajar sihir dari kedua malaikat itu, sedangakan orang yang kfur adalah orang yang mempelajari sihir dan mempraktekkannya, untuk itu mereka mendapat penghinaan dan celaan dari Allah Subhanahu wa Ta’aala.( Tafsir Ath-Tabari, II/426 ).

Siapa yang dimaksud dengan Harut dan Marut dalam ayat di atas? Apakah keduanya memang malaikat?

Asy Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah pernah ditanya :
Apakah benar riwayat yang menyebutkan bahwa Harut dan Marut adalah dua malaikat, ataukah itu hanya kisah Israiliyyat?
Jawaban :
Allah Jalla wa ‘Alla berfirman :
وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ
“Dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat…” (Al Baqarah : 102)
Ini bukanlah termasuk Israiliyyat, ini dari Al Qur’an. Mereka adalah dua malaikat yang diturunkan oleh Allah untuk menguji manusia;
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” (Al Baqarah : 102)
Keduanya adalah malaikat yang diturunkan oleh Allah untuk menguji manusia dalam perkara ini.

Kisah Harut dan Marut

Hadits palsu, dan berita isra’iliyyat banyak “menghiasi” kitab-kitab tafsir. Ambil saja sebagai contoh, hadits tentang Harut, dan Marut. Oleh karenanya, saat membaca sebagian kitab-kitab tafsir, seorang harus pandai memilah, dan memilih hadits, jangan sampai memilih hadits palsu, atau berita Isra’iliyyat yang diadopsi dari Taurat, dan Injil, atau dari ucapan para pendeta dan mantan pendeta yang masuk ke dalam Islam, seperti hadits berikut:
“Sesungguhnya Adam ketika ia diturunkan oleh Allah ke bumi, para malaikat berkata, “Wahai Robb-ku, apakah Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?”
Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Mereka berkata, “Wahai Rabb kami, kami lebih taat kepadamu dari pada bani adam”.
Allah berkata kepada para malaikat, “Datangkan kepadaku dua malaikat dari malaikat-malaikat yang ada sehingga keduanya diturunkan ke bumi dan kita lihat bagaimana keduanya berbuat?”.
Para malaikat berkata, “Wahai Rabb kami, turunkanlah Harut dan Marut”. Kemudian keduanya pun diturunkan ke bumi, dan dinampakkanlah hiasan dunia kepada mereka berdua dalam bentuk seorang wanita yang paling cantik. Wanita itu pun datang kepada mereka berdua dan kedua malaikat itu meminta diri wanita tersebut.
Sang wanita berkata, “Tidak !! Demi Allah, sampai kalian berdua mengucapkan kalimat syirik ini. Keduanya berkata, “Demi Allah, kami tidak akan berbuat syirik kepada Allah. Wanita itu pun meninggalkan mereka berdua. Kemudian wanita itu kembali dengan membawa seorang bayi, maka kedua malaikat itu kembali meminta diri sang wanita.
Sang wanita berkata, “Tidak!! Demi Allah, sampai kalian membunuh bayi ini. Kedua malaikat itu berkata, “Demi Allah, kami tidak akan membunuhnya selamanya”. Maka sang wanita pergi. Kemudian ia kembali lagi membawa segelas khamer. Kedua malaikat kembali meminta diri sang wanita.
Maka sang wanita berkata, “Tidak!! Demi Allah, sampai kalian minum khamer ini”. Akhirnya, keduanya pun meminum khamer tersebut, lalu keduanya mabuk sehingga keduanya menyetubuhi sang wanita itu, dan membunuh bayi. Tatkala keduanya sadar, sang wanita berkata,
“Demi Allah, tidak satu pun yang kalian tinggalkan dari apa yang kalian abaikan di hadapanku, kecuali telah kalian lakukan ketika kalian mabuk. Keduanya pun diperintahkan untuk memilih siksa dunia atau siksa akhirat. Maka keduanya memilih siksa dunia”.
[HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/134/no. 6178), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (6186), Ibnu Abid Dunya dalam Al-Uqubat (222), Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhob (787), dan lainnya]
Hadits adalah hadits yang batil, bukan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, karena dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Zuhair bin Muhammad At-Tamimiy Al-Marwaziy; ia tsiqoh, tapi biasa meriwayatkan hadits yang munkar, seperti hadits Harut, dan Marut ini. Selain itu, gurunya yang bernama Musa bin Jubair; ia adalah seorang yang mastur (tak dikenal kedudukannya). Intinya, hadits ini batil baik sanad, maupun redaksinya, dan hadits ini adalah berita isra’iliyyat yang terambil dari Ka’ab Al-Ahbar sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (170).
Sumber : Rubrik Hadits Lemah Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 75 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel.
http://www.salafy.or.id/sihir-termasuk-perbuatan-setan/
http://media-sunni.blogspot.com/2012/04/hakikat-harut-dan-marut.html

Pihak – Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah


Pihak – Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah
Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ
‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]
1. Orang yang sudah lanjut usia.
Orang yang lanjut usia, pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak mampu melakukan shaum. Maka diizinkan baginya untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan namun diwajibkan atasnya membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma , :
Shahabat Ibnu ‘Abbas membaca ayat ‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]; maka beliau berkata : “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria lanjut usia atau wanita lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk bershaum (pada bulan Ramadhan). Keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan (ia tidak bershaum). [HR. Al-Bukhari 4505]
2. Sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya
Seorang yang tidak mampu bershaum disebabkan sakit dengan jenis penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma , beliau juga berkata tentang ayat di atas :
“Tidaklah diberi keringanan pada ayat ini (untuk membayar fidyah) kecuali untuk orang yang tidak mampu bershaum atau orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. [An-Nasa`i] [1])
3. Wanita hamil dan menyusui.
Para ‘ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak bershaum di bulan Ramadhan jika dia tidak mampu untuk bershaum, baik ketidakmampuan tersebut kembali kepada dirinya sendiri atau kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Namun apabila dia mampu untuk bershaum maka tetap baginya kewajiban bershaum sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam fatawa beliau jilid 1 hal. 497-498.
Sedangkan permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil atau menyusui jika dia tidak bershaum di bulan Ramadhan maka terjadi perbedaan pandang dikalangan para Ulama dalam beberapa pendapat :
Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.
Dalil Pendapat Pertama ini adalah :
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”
Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.
2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].([2])
Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.
Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [3]), Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [4]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [5])
Pendapat kedua : bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar ( tidak bershaum ) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.
Di antara dalil mereka yaitu :
1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR Abu Dawud] [6])
2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bula Ramadhan ) beliai berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qadha` bagi keduanya. [Ath-Thabari] [7])
Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :

“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] [8])
Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas h oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).
3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :

“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”
Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani radhiyallahu ‘anhu. [9])
Pendapat ketiga adalah : Wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.
Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.
Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. [10])
Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam.
[1] HR. An-Nasa`i no. 2317. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daraquthni (2404) dengan lafazh
“Tidaklah dizinkan (untuk membayar fidyah dalam ayat tersebut) kecuali untuk orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu bershaum atau seorang yang sakit dalam keadaan dia tahu bahwa penyakitnya sulit disembuhkan.”
Atsar tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh dalam Al-Irwa` IV/17
[2] Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan.
[3] Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171
[4] Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin
[5] Fatawa Al-Lajnah no. 1453.
[6] HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Al-Irwa` no. 912.
[7] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Al-Irwa` IV/19.
[8] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Al-Irwa` IV/19.
[9] Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 – 25.
[10] Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 – 326.
(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=354#more-354)

Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan




Islam, dalam banyak ayat dan hadits, senantiasa mengumandangkan pentingnya ilmu sebagai landasan berucap dan beramal. Maka bisa dibayangkan, amal tanpa ilmu hanya akan berbuah penyimpangan. Kajian berikut berupaya menguraikan beberapa kesalahan berkait amalan di bulan Ramadhan. Kesalahan yang dipaparkan di sini memang cukup ‘fatal’. Jika didiamkan terlebih ditumbuhsuburkan, sangat mungkin akan mencabik-cabik kemurnian Islam, lebih-lebih jika itu kemudian disirami semangat fanatisme golongan.
Penggunaan Hisab Dalam Menentukan Awal Hijriyyah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan bimbingan dalam menentukan awal bulan Hijriyyah dalam hadits-haditsnya, di antaranya:

“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan Ramadhan, maka beliau mengatakan: ‘Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka (berhenti puasa dengan masuknya syawwal, -pent.) sehingga kalian melihatnya. Bila kalian tertutup oleh awan maka hitunglah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan hadits yang semacam ini cukup banyak, baik dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim maupun yang lain.
Kata-kata ÝóÅöäú Ûõãøó Úóáóíúßõãú ÝóÇÞúÏõÑõæÇ áóåõ (Bila kalian tertutup oleh awan maka hitunglah) menurut mayoritas ulama bermadzhab Hanbali, ini dimaksudkan untuk membedakan antara kondisi cerah dengan berawan. Sehingga didasarkannya hukum pada penglihatan hilal adalah ketika cuaca cerah, adapun mendung maka memiliki hukum yang lain.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, artinya: “Lihatlah awal bulan dan genapkanlah menjadi 30 (hari).”
Adapun yang menguatkan penafsiran semacam ini adalah riwayat lain yang menegaskan apa yang sesungguhnya dimaksud. Yaitu sabda Nabi yang telah lalu (maka sempurnakan jumlah menjadi 30) dan riwayat yang semakna. Yang paling utama untuk menafsirkan hadits adalah dengan hadits juga. Bahkan Ad-Daruquthni meriwayatkan (hadits) serta menshahihkannya, juga Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dari hadits Aisyah:

“Dahulu Rasulullah sangat menjaga Sya’ban, tidak sebagaimana pada bulan lainnya. Kemudian beliau puasa karena ru`yah bulan Ramadhan. Jika tertutup awan, beliau menghitung (menggenapkan) 30 hari untuk selanjutnya berpuasa.” (Dinukil dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar)
Oleh karenanya, penggunaan hisab bertentangan dengan Sunnah Nabi dan bertolak belakang dengan kemudahan yang diberikan oleh Islam.
قَالَ أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ۚ
“Maukah kalian mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” (Al-Baqarah: 61)
“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ia berkata: ‘Sesungguhnya agama ini adalah mudah. Dan tidak seorangpun memberat-beratkan dalam agama ini kecuali ia yang akan terkalahkan olehnya. Maka berusahalah untuk benar, mendekatlah, gembiralah dan gunakanlah pagi dan petang serta sedikit dari waktu malam’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabul Iman Bab Ad-Dinu Yusrun)
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah atau Dewan Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia:
Apakah boleh bagi seorang muslim untuk mendasarkan penentuan awal dan akhir puasa pada hisab ilmu falak, ataukah harus dengan ru`yah (melihat) hilal?
Jawab: …Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membebani kita dalam menentukan awal bulan Qomariyah dengan sesuatu yang hanya diketahui segelintir orang, yaitu ilmu perbintangan atau hisab falak. Padahal nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah yang ada telah menjelaskan, yaitu menjadikan ru`yah hilal dan menyaksikannya sebagai tanda awal puasa kaum muslimin di bulan Ramadhan dan berbuka dengan melihat hilal Syawwal. Demikian juga dalam menetapkan Iedul Adha dan hari Arafah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
“…Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan hendaknya berpuasa.” (Al-Baqarah: 185)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya tentang hilal-hilal. Katakanlah, itu adalah waktu-waktu untuk manusia dan untuk haji.” (Al-Baqarah: 189)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kalian melihatnya, maka puasalah kalian. Jika kalian melihatnya maka berbukalah kalian. Namun jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah menjadi 30.”
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan tetapnya (awal) puasa dengan melihat hilal bulan Ramadhan dan berbuka (mengakihiri Ramadhan) dengan melihat hilal Syawwal. Sama sekali Nabi tidak mengaitkannya dengan hisab bintang-bintang dan orbitnya (termasuk rembulan, -pent.). Yang demikian ini diamalkan sejak zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, para Khulafa` Ar-Rasyidin, empat imam, dan tiga kurun yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam persaksikan keutamaan dan kebaikannya.
Oleh karena itu, menetapkan bulan-bulan Qomariyyah dengan merujuk ilmu bintang dalam memulai awal dan akhir ibadah tanpa ru`yah adalah bid’ah, yang tidak mengandung kebaikan serta tidak ada landasannya dalam syariat….” (Fatwa ini ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan. Lihat Fatawa Ramadhan, 1/61)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Tentang hisab, tidak boleh beramal dengannya dan bersandar padanya.” (Fatawa Ramadhan, 1/62)
Tanya: Sebagian kaum muslimin di sejumlah negara, sengaja berpuasa tanpa menyandarkan pada ru`yah hilal dan merasa cukup dengan kalender. Apa hukumnya?
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk (mereka berpuasa karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal maka jika mereka tertutup olah awan hendaknya menyempurnakan jumlahnya menjadi 30) -Muttafaqun alaihi-
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu adalah demikian, demikian, dan demikian.” –beliau menggenggam ibu jarinya pada ketiga kalinya dan mengatakan–: “Bulan itu begini, begini, dan begini –serta mengisyaratkan dengan seluruh jemarinya–.”
Beliau maksudkan dengan itu bahwa bulan itu bisa 29 atau 30 (hari). Dan telah disebutkan pula dalam Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Puasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika kalian tertutupi awan hendaknya menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 (hari).”
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda (yang artinya):
“Jangan kalian berpuasa sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah. Dan jangan kalian berbuka sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah.”

Masih banyak hadits-hadits dalam bab ini. Semuanya menunjukkan wajibnya beramal dengan ru`yah, atau menggenapkannya jika tidak memungkinkan ru`yah. Ini sekaligus menjelaskan tidak bolehnya bertumpu pada hisab dalam masalah tersebut.
Ibnu Taimiyyah1 telah menyebutkan ijma’ para ulama tentang larangan bersandar pada hisab dalam menentukan hilal-hilal. Dan inilah yang benar, tidak diragukan lagi. Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufiq. (Fatawa Shiyam, hal. 5-6)
Pembahasan lebih rinci tentang hisab bisa dilihat kembali dalam Asy-Syariah edisi khusus Ramadhan tahun 2004.
Imsak sebelum Waktunya
Imsak artinya menahan. Yang dimaksud di sini adalah berhenti dari makan dan minum dan segala pembatal saat sahur. Kapankah sebetulnya disyariatkan berhenti, ketika adzan tanda masuknya subuh atau sebelumnya, yakni adzan pertama sebelum masuknya subuh? Karena dalam banyak hadits menunjukkan bahwa subuh memiliki dua adzan, beberapa saat sebelum masuk dan setelahnya.
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: “Masalah ini, di mana banyak orang (meyakini) bahwa makan di malam hari pada saat puasa diharamkan sejak adzan pertama2 (yakni sebelum masuknya waktu subuh), yang adzan ini mereka sebut dengan adzan imsak, tidak ada dasarnya dalam Al-Qur`an, As-Sunnah dan dalam satu madzhabpun dari madzhab para imam yang empat. Mereka semua justru sepakat bahwa adzan untuk imsak (menahan dari pembatal puasa) adalah adzan yang kedua yakni adzan yang dengannya masuk waktu subuh. Dengan adzan inilah diharamkan makan dan minum serta melakukan segala hal yang membatalkan puasa. Adapun adzan pertama yang kemudian disebut adzan imsak, pengistilahan semacam ini bertentangan dengan dalil Al-Qur`an dan Hadits. Adapun Al-Qur`an, maka Rabb kita berfirman –dan kalian telah dengar ayat tersebut berulang-ulang–…
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187)
Ini merupakan nash yang tegas di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan bagi orang-orang yang berpuasa yang bangun di malam hari untuk melakukan sahur. Artinya, Rabb kita membolehkan untuk makan dan mengakhirkannya hingga ada adzan yang secara syar’i dijadikan pijakan untuk bersiap-siap karena masuk waktu fajar shadiq (yakni masuknya waktu subuh, -pent.). Demikian Rabb kita menerangkan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan makna ayat yang jelas ini dengan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi mengatakan:
“Janganlah kalian terkecoh oleh adzan Bilal, karena Bilal adzan di waktu malam.”3
Dalam hadits yang lain selain riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
“Janganlah kalian terkecoh oleh adzan Bilal, karena Bilal adzan untuk membangunkan yang tidur dan untuk menunaikan sahur bagi yang sahur. Maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum melantunkan adzan4….” (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 344-345)
Ibnu Hajar (salah satu ulama besar madzhab Syafi’i) dalam Fathul Bari syarah Shahih Al-Bukhari (4/199) juga mengingkari perbuatan semacam ini. Bahkan beliau menganggapnya termasuk bid’ah yang mungkar.
Oleh karenanya, wahai kaum muslimin, mari kita bersihkan amalan kita, selaraskan dengan ajaran Nabi kita, kapan lagi kita memulainya (jika tidak sekarang)? (Lihat pula Mu’jamul Bida’ hal. 57)
Di sisi lain, adapula yang melakukan sahur di tengah malam. Ini juga tidak sesuai dengan Sunnah Nabi, sekaligus bertentangan dengan maksud dari sahur itu sendiri yaitu untuk membantu orang yang berpuasa dalam menunaikannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Segeralah berbuka dan akhirkan sahur.” (Shahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1773)
Dari Abu ‘Athiyyah ia mengatakan: Aku katakan kepada ‘Aisyah: Ada dua orang di antara kami, salah satunya menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, sedangkan yang lain menunda berbuka dan mempercepat sahur. ‘Aisyah mengatakan: “Siapa yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur?” Aku menjawab: “Abdullah bin Mas’ud.” ‘Aisyah lalu mengatakan: “Demikianlah dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. At-Tirmidzi, Kitabush Shiyam Bab Ma Ja`a fi Ta’jilil Ifthar, 3/82, no. 702. Beliau menyatakan: “Hadits hasan shahih.”)
At-Tirmidzi mengatakan: Hadits Zaid bin Tsabit (tentang mengakhirkan sahur, -pent.) derajatnya hasan shahih. Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat dengannya. Mereka menyunnahkan untuk mengakhirkan sahur.” (Bab Ma Ja`a fi Ta`khiri Sahur)
Diantara kesalahan yang lain adalah:
- Mengakhirkan adzan Maghrib dengan alasan kehati-hatian/ihtiyath (Mu’jamul Bida’, hal. 268)
- Membunyikan meriam untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, sahur, atau berbuka. Al-Imam Asy-Syathibi menganggapnya bid’ah. (Al-I’tisham, 2/103; Mu’jamul Bida’, hal. 268)
- Bersedekah atas nama roh dari orang yang telah meninggal pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. (Ahkamul Jana`iz, hal. 257, Mu’jamul Bida’, hal. 269)
Dan masih banyak lagi kesalahan lain, yang Insya Allah akan dibahas pada kesempatan yang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Footnote :
1 Lihat pula Majmu’ Fatawa (25/179)
2 Bila di masyarakat kita tandanya adalah dengan selain adzan, seperti sirine, petasan, atau yang lain yang tidak ada dasar syar’inya sama sekali.
3 Yakni sebelum masuk waktu subuh.
4 Karena Ibnu Ummi Maktum adzan setelah masuk waktu subuh.
(Dikutip dari http://asysyariah.com/print.php?id_online=371)

Jumat, 05 April 2013

Daftar 10 orang terkaya versi Forbes 2013

Majalah Forbes kembali melansir daftar orang terkaya di tahun ini. Jumlah kekayaan dari 1.426 orang kaya yang di rilis Forbes mencapai 5,4 triliun dollar AS di tahun ini atau naik 4,6 triliun dollar AS dibanding tahun lalu. Geostatistik kontributor dari daftar 1.426 orang terkaya di dunia berasal dari Timur Tengah serta Afrika (103 orang), Amerika (129 orang, Eropa (366 orang), Asia Pasifik (386 orang), dan yang paling banyak yaitu Amerika Serikat (442 orang).

Dari daftar tersebut terdapat tiga nama yang berhasil merengsek naik ke posisi 10 besar. Sementara itu ada pula tiga nama yang harus tergeser turun dari posisi 10 besar orang terkaya dunia ini, yaitu Eike Batista, Stefan Persson, dan Karl Hans Albrecht
 

Berikut adalah daftar 10 orang terkaya versi Forbes 2013:

1. Carlos Slim (Meksiko)

Taipan Meksiko Carlos Slim menjadi orang terkaya di dunia untuk tahun keempat berturut-turut, menurut Forbes, Carlos Slim , seorang pengusaha dan filantropis. Ia adalah pemimpin utama dan CEO perusahaan telekomunikasi Teléfonos de México dan América Movil. Tahun ini adalah tahun ketiganya menjadi orang terkaya di dunia versi Forbes

Slim, 73, pertama menunjukkan bakat bisnisnya di usia 10 tahun dengan menjual minuman dan makanan ringan untuk keluarganya. Setelah belajar teknik, ia mendirikan sebuah perusahaan real estate dan bekerja sebagai pedagang di bursa saham Meksiko. Slim dikenal dengan “sentuhan Midas” dalam mengakuisisi perusahaan bermasalah dan mengubahnya menjadi penghasil uang.

Kekayaan besarnya kontras dengan gaya hidup hematnya. Dia telah tinggal di rumah yang sama selama sekitar 40 tahun dan mengendarai sebuah Mercedes Benz tua, meskipun dilapisi baja dan dikawal.

Dia telah terlibat dalam memerangi kemiskinan, buta huruf dan kesehatan buruk di Amerika Latin dan mempromosikan proyek-proyek olahraga bagi masyarakat miskin, tetapi tidak pernah menyatakan berencana untuk memberikan sebagian besar kekayaannya untuk amal.

Majalah Forbes mencatat harta kekayaan Slim sebanyak $71 Milyar.

2. Bill Gates (USA) 

Merasakan awal dari revolusi komputer pribadi, Gates, 57, keluar dari Harvard University pada tahun 1975 untuk memulai Microsoft dan mengejar visi komputer di setiap meja dan di setiap rumah. Microsoft go public pada tahun 1986 dan setahun kemudian sahamnya melonjak membuat Gates, pada usia 31, menjadi miliarder.

Pada tahun 2008 ia mengundurkan diri dari perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia itu untuk bekerja di The Bill and Melinda Gates Foundation. Dia telah memberikan Rp 245,8 triliun kekayaannya untuk yayasan itu.

Bersama istrinya Melinda dan Warren Buffett, dia juga meyakinkan 57 miliuner AS untuk meneken Janji Memberi dan secara publik berjanji memberikan setidaknya 50 persen dari kekayaan mereka selama hidup mereka atau pada saat kematian mereka.

Bill Gates,  seorang tokoh bisnis, investor, filantropis, penulis, serta mantan CEO asal Amerika Serikat yang saat ini menjabat sebagai ketua Microsoft. Sejak 1995 hingga 2009 (kecuali tahun 2008 karena posisinya merosot ke posisi tiga), Gates selalu menempati posisi puncak orang terkaya di dunia. Tahun ini kekayaannya mencapai 67 miliar dollar AS, naik dari dua tahun lalu, yaitu 56 miliar dollar AS dan 61 miliar dollar AS.

3. Amancio Ortega (Spanyol) 
 
Amancio Ortega, 76, memulai bisnis pakaian di tahun 1960 dengan membuat gaun di garasinya di La Coruna. Perusahaannya, Inditex, memiliki rumah mode Zara dan sekarang menjadi pengecer pakaian terbesar di dunia. Ortega ketat menjaga privasi dan tidak memberikan wawancara ke media. Ia mengumumkan pada Januari bahwa ia berencana untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan perusahaan.

Amancia Ortega adalah CEO dari perusahan Inditex. Majalah Forbes sendiri menetapkan Amancio Ortega sebagai orang terkaya di Spanyol, dan terkaya kedua di Benua Biru 'Eropa'. Pemilik merek Zara ini tahun lalu menempati posisi lima orang terkaya di dunia dengan kekayaan 37,5 miliar dollar AS. Tahun ini kekayaannya naik menjadi 57 miliar dollar AS.

4. Warren Buffett (USA) 

Warren Buffet adalah seorang investor dan pengusaha Amerika Serikat. Posisinya di tahun ini turun satu peringkat dibanding tahun lalu dengan kekayaan mencapai 50 miliar dollar AS. Tahun ini, kekayaannya naik menjadi 53,5 miliar dollar AS
 
Buffett, 82, telah menjalankan konglomerasinya yang berpusat di Omaha, Nebraska, sejak tahun 1965. Bisnisnya dari kereta api hingga es krim.

Pada tahun 2006 ia berjanji untuk memberikan 99 persen kekayaannya ke Bill dan Melinda Gates Foundation dan amal keluarga. Sejauh ini dia telah memberikan US$ 8 miliar (Rp 70,2 triliun) ke Yayasan Gates.

5. Larry Ellison (USA)
Ellison, pendiri dan CEO Oracle, dikenal dengan persaingannya dengan pembuat perangkat lunak Jerman SAP AG. Eksekutif itu akhir tahun lalu menyerang Hewlett Packard yang menurutnya tidak adil karena memecat teman lamanya Mark Hurd. Ellison kemudian mempekerjakannya.

Ellison, yang memenangkan kejuaraan berlayar Piala Amerika tahun lalu, dianggap salah satu “orang lama” dari Silicon Valley.

Posisinya di tahun ini naik satu peringkat dibanding tahun lalu dengan kekayaan sebesar 39,5 miliar dollar AS. Di tahun ini kekayaannya naik sebesar 43 miliar dollar AS.

6. Charles G. Koch.
 
<b>5. Charles G. Koch, 76</b> …
Charles G. Koch adalah ketua dewan direksi dan CEO Koch Industries — salah satu perusahaan privat terbesar di Amerika Serikat sejak 1967. Pemasukan tahunan grup ini mencapai lebih dari $ 100 miliar, menurut Forbes, atau setara dengan Rp 913,2 triliun. Koch Industries didirikan oleh ayah Charles, Fred C. Koch dan teman sekelasnya, Lewis E. Winkler pada 1925 sebagai Winkler-Koch Engineering. Perusahaan ini kemudian menemukan metode yang dapat mengubah minyak menjadi menjadi bensin. 

Setelah Fred Koch meninggal pada 1967, dua anak laki-lakinya Charles dan David, dua-duanya insinyur, mengambilalih dan mengubah perusahaan skala menengah asal Kansas menjadi kekaisaran global dan hadir di 60 negara. Minat perusahaan berkembang ke energi, tekstil, petrokimia, serta pulp dan keras. Saham Charles Koch di perusahaan ini mencapai $22,4 miliar atau Rp 204, 5 triliun. Rumahnya si ASpen, Colorado dan Indian Wells, California, masing-masing senilai $ 7 juta dan $ 5 juta atau Rp 63,9 miliar dan Rp 45,6 miliar. 

Tahun ini langsung menempati posisi enam dengan kekayaan 34 miliar dollar AS.

7. David Koch 

David Koch adalah adik dari Chares Koch yang merupakan pebisnis, filantropi, dan aktivis politik. Kakak beradik ini memiliki usaha Koch Industries. Kekayaannya di tahun lalu mencapai 31 miliar dollar AS dan di tahun ini melonjak menjadi 34 miliar dollar AS. Dia sebelumnya belum pernah masuk dalam daftar Forbes.






8. Li Ka Shing 

Li Ka Shing adalah seorang pengusaha Hongkong. Dia merupakan orang terkaya di Hongkong dan Asia Timur. Menurut Majalah Forbes, dia juga orang keturunan China terkaya di dunia. Tahun ini kekayaannya mencapai 31 miliar dollar AS, naik satu peringkat dibanding tahun lalu.








9.  Liliane Bettencourt
Liliane Bettencourt adalah orang terkaya di Perancis dan salah satu orang terkaya dunia menurut Forbes. Dia merupakan anak satu-satunya dari Eugène Schueller, pendiri L'Oréal, perusahaan pemimpin dalam kosmetik dan kecantikan. Tahun ini menjadi kenangan pertamanya masuk dalam daftar 10 orang terkaya di dunia versi Forbes dengan kekayaan 30 miliar dollar AS.






10. Bernard Arnault.
Arnault, 64, teman dari Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, dididik di Ecole Polytechnique dan bergabung dengan perusahaan konstruksi ayahnya di usia 25. Dia memperoleh reputasi pemburu perusahaan yang kejam setelah mendorong keluar saingan pemegang saham ketika ia mulai membangun grup LVMH pada 1990-an dengan merek Louis Vuitton, Moet dan Hennessy.

Saat ini grup itu menjadi grup pembuat barang mewah terbesar di dunia. Imejnya sebagai predator menghantuinya ketika dia berjuang dengan sia-sia untuk mengakuisisi Gucci pada tahun 1999 dan 2000. Lalu  dia menghentak pembuat perhiasan Bulgari sebesar US$ 5,18 miliar.

Bernard Arnault  yang lahir pada 5 Maret 1949 ini kekayaannya merosot dari posisi empat di tahun lalu menjadi posisi 10 di tahun ini dengan kekayaan dari 41 miliar dollar AS menjadi 29 miliar dollar AS.

Rabu, 03 April 2013

BUAH KEDERMAWANAN

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits)
Al-Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam  bersabda:
بَيْنَا رَجُلٌ بِفَلاَةٍ مِنَ اْلأَرْضِ فَسَمِعَ صَوْتًا فِي سَحَابَةٍ: اسْقِ حَدِيقَةَ فُلاَنٍ. فَتَنَحَّى ذَلِكَ السَّحَابُ فَأَفْرَغَ مَاءَهُ فِي حَرَّةٍ فَإِذَا شَرْجَةٌ مِنْ تِلْكَ الشِّرَاجِ قَدِ اسْتَوْعَبَتْ ذَلِكَ الْمَاءَ كُلَّهُ فَتَتَبَّعَ الْمَاءَ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِي حَدِيقَتِهِ يُحَوِّلُ الْمَاءَ بِمِسْحَاتِهِ، فَقَالَ لَهُ: يَا عَبْدَ اللهِ، مَا اسْمُكَ؟ قَالَ: فُلاَنٌ -لِلْاِسْمِ الَّذِي سَمِعَ فِي السَّحَابَةِ-. فَقَالَ لَهُ: يَا عَبْدَ اللهِ، لِمَ تَسْأَلُنِي عَنِ اسْمِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ صَوْتًا فِي السَّحَابِ الَّذِي هَذَا مَاؤُهُ يَقُولُ: اسْقِ حَدِيقَةَ فُلاَنٍ لِاسْمِكَ، فَمَا تَصْنَعُ فِيهَا؟ قَالَ: أَمَّا إِذْ قُلْتَ هَذَا فَإِنِّي أَنْظُرُ إِلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا فَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ وَآكُلُ أَنَا وَعِيَالِي ثُلُثًا وَأَرُدُّ فِيهَا ثُلُثَهُ
Ketika seorang laki-laki berada di sebuah tanah lapang yang sunyi, dia mendengar sebuah suara di angkasa, “Berilah air pada kebun si Fulan!” Awan itu pun bergerak lalu mencurahkan airnya di satu bidang tanah yang berbatu hitam. Ternyata saluran air dari beberapa buah jalan air yang ada telah menampung air tersebut seluruhnya. Dia pun mengikuti air itu. Ternyata dia sampai kepada seorang pria yang berdiri di kebunnya sedang mengubah aliran air dengan cangkulnya.
Laki-laki tadi berkata kepadanya, “Wahai hamba Allah, siapa namamu?”
Petani itu menjawab, “Nama saya Fulan.” Dia menyebutkan nama yang tadi didengar oleh lelaki pertama dari angkasa.
Si petani bertanya kepadanya, “Wahai hamba Allah, mengapa Anda menanyakan nama saya?”
Kata lelaki itu, “Sebetulnya, saya tadi mendengar sebuah suara di awan yang airnya baru saja turun dan mengatakan, ‘Berilah air pada kebun si Fulan!’ menyebut nama Anda. Apakah yang Anda perbuat dengan kebun ini?”
Petani itu berkata, “Baiklah, kalau Anda mengatakan demikian. Sebetulnya, saya selalu memerhatikan apa yang keluar dari kebun ini, lalu saya menyedekahkan sepertiganya, sepertiga berikutnya saya makan bersama keluarga saya, dan sepertiga lagi saya kembalikan (untuk modal cocok tanam)….”
Dengan sanad hadits ini juga, dari Wahb bin Kaisan sampai kepada Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, tetapi (dalam riwayat ini) petani itu berkata, “Saya mengalokasikan sepertiganya untuk orang miskin, peminta-minta, dan para perantau (ibnu sabil).”1
Perhatikanlah bagaimana Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menggiring rezeki untuk manusia, binatang ternak, burung-burung, tanah, dan gunung-gunung, kemudian rezeki itu sampai kepadanya karena besarnya kebutuhan mereka, pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Perhatikanlah bagaimana Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menundukkan angin agar menggiring awan sampai turun hujan.
Di dalam hadits ini dijelaskan keutamaan sedekah dan berbuat baik kepada orang miskin dan ibnu sabil. Dijelaskan pula keutamaan seseorang makan dan memberi nafkah kepada keluarga dari hasil usahanya sendiri. Di sini, petani itu memisahkan sepertiga hartanya untuk keluarga, sepertiga yang kedua untuk sedekah, dan sepertiga berikutnya untuk modal menanam lagi.
Hakikat Dunia
Pembaca, beriman bahwa dunia ini begitu rendahnya, bahkan terkutuk, bukan berarti tidak boleh berusaha (mencari ma’isyah/penghidupan). Demikian pula perintah zuhud terhadap dunia, bukan artinya tidak perlu bekerja dan berusaha. Akan tetapi, maksudnya ialah tidak bergantung pada dunia. Dengan kata lain, hati kita jangan berambisi dan sepenuhnya mengejar dunia, meninggalkan urusan akhirat, gelisah jika hartanya berkurang, gembira bila hartanya bertambah, lalu melampaui batas ketika melihat dirinya telah merasa kaya.
Mungkin akan muncul pertanyaan, kapan seseorang dikatakan zuhud, padahal dia mempunyai uang seratus juta rupiah?
Al-Imam Ahmad pernah ditanya tentang hal yang semacam ini. Beliau menjawab, “Ya. Dia dikatakan zuhud, walaupun mempunyai uang seratus ribu (dinar), dengan syarat, dia tidak merasa gembira ketika uang itu bertambah, dan tidak bersedih hati ketika uang itu berkurang.”
Akan tetapi, siapakah yang mampu bersikap demikian?
Kita semua mampu melakukannya, insya Allah, apabila harta itu kita jadikan laksana toilet dalam pandangan kita, yang tentu saja hanya didatangi ketika kita ingin buang hajat, dalam keadaan di hati kita tidak mungkin ada cinta dan terpaut kepada tempat najis tersebut.
Karena itu, ketika hati merdeka untuk Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, bukan berstatus sebagai budak dinar dan dirham, serta harta dunia lainnya, saat itulah usaha menambah harta tidak akan memudaratkannya. AllahSubhaanahu Wa Ta’alaberfirman:
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan shalat.” (an-Nur: 37)
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallaahu ‘anhu, dia melihat sebagian pedagang di pasar, ketika dipanggil untuk shalat wajib, segera meninggalkan dagangan mereka dan bangkit. Melihat hal itu, berkatalah Abdullah, “Mereka inilah orang-orang yang sebutkan dalam Kitab-Nya:
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dari mengingati Allah l.” Seperti itu pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar ketika berada di pasar, kemudian diserukan iqamah, mereka menutup kedai-kedai mereka lalu memasuki masjid. Kata beliau, “Tentang merekalah ayat ini turun.”
Penjelasan Hadits
Sesungguhnya wali-wali Allah k mengenal hak Allah k yang wajib atas mereka, lalu menunaikannya lebih dari apa yang Allah l tuntut dari mereka. Mereka akan berlomba-lomba dalam kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah k. Sebab itulah, mereka berhak menjadi wali-wali Allah l dan meraih karamah ilahiyah, sebagai balasan atas amalan mereka yang baik.
Di dalam hadits ini diceritakan, ketika seseorang sedang berjalan di sebuah tempat sepi, dia mendengar suara di awan, mungkin suara malaikat Allah k, “Berilah air pada kebun si Fulan!” yang memerintahkan awan untuk bergerak. Kemudian, awan tersebut bergeser ke sebidang tanah berbatu hitam. Setelah berada di atasnya, awan itu mencurahkan airnya, hingga semua saluran dan parit-paritnya penuh air. Dalam keadaan takjub, lelaki itu mencoba menelusuri ke arah mana air itu mengalir.
Ternyata, air itu mengalir ke sebuah kebun. Di kebun itu sudah ada seorang petani sedang mengayunkan cangkulnya mengatur jalan air tersebut. Akhirnya, lelaki yang mendengar suara dari langit itu mendekati si petani dan berkata kepadanya, “Wahai hamba Allah.” Ini adalah sebuah panggilan umum, biasanya ditujukan kepada orang yang belum dikenal namanya. Jadi, dia tidak langsung menyebut nama si petani untuk memastikan.
“Siapa nama Anda?” tanya lelaki itu. Petani itu menoleh dan menjawab, “Fulan,” dan nama itulah yang didengar laki-laki itu dari suara yang muncul di awan, “Berilah air pada kebun si Fulan!”
Pemilik kebun itu merasa heran ada orang yang baru datang menanyakan namanya. Akhirnya, dia pun bertanya kepada lelaki tersebut, “Mengapa Anda menanyakan nama saya?”
Lelaki itu pun menceritakan, “Saya mendengar sebuah suara dari awan yang airnya turun di kebun Anda, mengatakan, ‘Berilah air pada kebun si Fulan!’ dia menyebut nama Anda, apakah yang Anda perbuat terhadap kebun ini?”
Artinya, lelaki itu menanyakan mengapa air hujan dari awan yang ada di atas tanah berbatu hitam itu semuanya tumpah ke salah satu saluran air yang mengalir ke kebun petani itu saja. Apakah sebetulnya yang diperbuat oleh petani itu terhadap kebunnya?
Petani itu pun menerangkan, “Kalau itu yang Anda katakan, sebetulnya saya selalu memerhatikan apa saja hasil panen yang keluar dari kebun ini. Kemudian, saya menyedekahkan sepertiganya, memakan sepertiganya bersama keluarga, sedangkan sepertiga lagi saya kembalikan sebagai modal untuk menanam.”
Dalam versi lain, disebutkan bahwa lelaki itu menemui si petani dan langsung memanggilnya dengan menyebut nama petani itu. Si petani menoleh kepada orang yang memanggilnya. Dia terkejut dan heran.
Petani itu pun bertanya, “Siapakah Anda, dan dari mana Anda mengetahui nama saya?”
“Sebelum saya jawab, terangkan dahulu apakah yang sudah Anda lakukan dengan kebun ini?” balas orang tersebut.
Petani itu kembali bertanya, “Untuk apakah Anda menanyakannya?”
“Saya mendengar suara dari awan menyebut nama Anda,” kata lelaki itu, dan dia pun menceritakan apa yang terjadi. “Akhirnya, saya pun mengejar awan itu hingga sampai ke tempat Anda.”
“Baiklah, kalau itu yang Anda katakan. Sebenarnya saya membagi hasil panen ini menjadi tiga, sepertiga untuk modal menanam kembali, sepertiga lagi untuk saya dan keluarga, serta sepertiga berikutnya untuk sedekah,” kata si Petani.
Orang itu mengatakan, “Jadi, itulah sebabnya tanaman Anda diberi air dari awan tersebut.”


Beberapa Hikmah
1. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala  menundukkan malaikat dan hujan untuk orang-orang yang bersedekah dan menunaikan hak fakir miskin dari harta mereka.
2. Bersedekah kepada fakir miskin menyebabkan rezeki bertambah. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
ﭰ ﭱ ﭲﭳ
“Bila kalian bersyukur tentu akan Aku tambah untuk kalian.” (Ibrahim: 7)
Rasulullah n bersabda:
احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تِجَاهَكَ، تَعَرَّفْ إِلَى اللهِ فِي الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِي الشِّدَّةِ
“Jagalah Allah, tentu Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, tentu akan dapati Dia di hadapanmu. Kenalilah Allah ketika dalam keadaan lapang, tentu Dia akan mengenalimu ketika engkau dalam keadaan sulit.”
3. Seorang mukmin yang memiliki akidah tentu akan menjaga hak fakir miskin, keluarga, dan hartanya.
4. Adanya karamah para wali Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, karena Allah Subhaanahu Wa Ta’ala mengirimkan awan untuk memberi minum kebunnya. Hal itu karena kebaikan pemilik kebun dan nafkah yang dikeluarkannya di jalan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
5. Allah l mengganti nafkah yang dikeluarkan di jalan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala serta tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik di dunia dan di akhirat. Sebab itulah, AllahSubhaanahu Wa Ta’ala memberi minum kebun petani itu tanpa dia harus bersusah-payah menggali sumur untuk mendapatkan air. Semua itu karena AllahSubhaanahu Wa Ta’ala hendak memuliakan hamba-Nya tersebut.
6. Menurut syariat, mungkin saja seseorang dapat mendengar suara malaikat seperti dalam kisah ini dan kisah seseorang yang hendak mengunjungi saudaranya di daerah lain, karena Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Juga seperti ‘Imran bin Hushain z yang mendengar salam malaikat kepadanya.
7. Pentingnya pengelolaan harta benda secara cermat. Petani ini membagi hartanya (hasil panen) menjadi tiga bagian, sepertiga untuk infak di jalan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, sepertiga untuk dia dan keluarganya, serta sepertiga untuk modal menanam. Inilah di antara hikmah larangan AllahSubhaanahu Wa Ta’ala:
ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu.” (An-Nisa’: 5)
Orang-orang yang belum sempurna akalnya (sufaha’) tidak mampu mengelola hartanya dengan baik. Sebab itu pula, harta mereka diserahkan pengelolaannya kepada wali mereka menurut ketetapan syariat.
8. Hendaknya seseorang menyembunyikan amalan salehnya dan jangan menjadikannya sebagai sasaran riya’ dan sum’ah.
Wallahu a’lam.
Catatan Kaki:
1 HR. Ahmad (2/296 no. 7928) dan Muslim (8/222, 223)
Majalah AsySyariah Edisi 062
http://asysyariah.com/buah-kedermawanan.html

Senin, 01 April 2013

MENEBAR PESONA, MENUAI PETAKA



Atas nama "keindahan", fisik wanita telah dieksploitasi sedemikian rupa. Hampir tak ada ruang publik yang di dalamnya tidak ditonjolkan keindahan fisik (baca: aurat) kaum hawa. Televisi, internet, dan media cetak pun menjadi sarana yang sangat efektif untuk menebar pesonanya.

Bagi sebagian besar masyarakat, majalah, tabloid, buletin, dan semacamnya, telah menjadi kebutuhan bahkan tuntutan. Motif membacanya pun beragam. Ada yang berdalih untuk mengikuti perkembangan mode terkini, ada yang tak ingin ketinggalan dengan gosip terbaru tentang artis idolanya, sekedar mengikuti perkembangan jaman, dan sejuta dalih lainnya.
Namun tentu saja, tak setiap majalah membawa faidah. Karena, majalah dan sejenisnya itu ternyata menyimpan musibah. Di antaranya terpampangnya gambar-gambar, khususnya gambar wanita.
Tak bisa dipungkiri, lembaran-lembaran majalah dan semacamnya itu, seolah memang telah "mewajibkan" dimuatnya foto wanita, baik artis, bintang iklan, maupun tokoh lain, dalam berbagai pose. Bahkan majalah yang dikemas khusus untuk kaum pria pun tak ketinggalan menjajakan wanita sebagai daya tarik untuk memancing minat pembaca. Seolah media tersebut tak akan laku tanpa wanita. Lebih-lebih lagi gambar-gambar wanita yang dapat memancing bergolaknya syahwat.
Sungguh, keadaan yang demikian adalah musibah yang sangat mengerikan. Tersebarnya gambar yang semacam itu akan menggiring masyarakat pada kerusakan akhlak, sehingga perzinaan bukan lagi dianggap barang tabu.
Andaikan mereka mengingat lagi peringatan dari Rabb semesta alam ketika Dia berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
"Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan sejelek-jelek jalan." (Al-Isra: 32)

Dalam ayat ini Allah ta'ala berfirman, melarang hamba-hamba-Nya dari berbuat zina, mendekati perbuatan itu, dan melakukan hal-hal yang mendorong serta mengantarkannya kepada zina. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/41)
Kalangan ulama pun turut berbicara tentang permasalahan majalah ini. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah secara gamblang mengungkap, bagaimana sebenarnya keberadaan majalah-majalah yang ada pada masa ini. Di belahan lain, seorang muhaddits dari Negeri Yaman turut berbicara tentang permasalahan gambar secara khusus. Ketika disibak dan dirunut kembali lembaran-lembaran yang memuat pembicaraan mereka berdua, semogalah diraup banyak faidah.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah pernah diminta fatwanya tentang majalah yang beredar di negerinya. Setelah dengan terpaksa membolak-balik dengan cepat dan sekilas isi majalah yang disodorkan kepada beliau -karena tidak mungkin beliau memberikan hukum tanpa tahu isinya- beliau menyatakan:
Aku dapatkan majalah-majalah ini –demi Allah– aku bersumpah dengan nama Allah di tempat ini, sedangkan kalian menjadi saksi. Dan Allah yang ada di atas kita menjadi saksi atas apa yang akan kukatakan dan atas apa yang kalian dengar, aku dapati majalah-majalah ini menghancurkan akhlak dan merusak umat. Seseorang yang berakal yang mau menelitinya tidak akan ragu terhadap keinginan pengedar majalah ini di tengah masyarakat muslimin.
Aku dapati setelah melihat sendiri, ternyata majalah ini lebih buruk daripada apa yang didengar. Kudapati dalam majalah ini, ucapan-ucapan rendah, hina, tidak ada rasa malu sama sekali, yang ucapan semacam itu bakal dimuntahkan oleh setiap orang yang memiliki akhlak yang lurus.
Aku melihat di sampulnya ada gambar-gambar wanita. Demikian pula di dalamnya ada gambar-gambar wanita yang akan menjerumuskan ke jurang fitnah dengan berbagai penampilan mode yang rendah, yang menenggelamkan dalam kerendahan dan dapat menggerakkan syahwat orang yang tidak memiliki syahwat sekalipun.
Aku dapatkan pula gambar kemasan-kemasan rokok yang mengajak manusia untuk mengisapnya, dan aku dapatkan pula kemungkaran-kemungkaran yang besar dan keji selain itu…."
Sedemikian buruknya keadaan majalah-majalah tersebut, hingga beliau juga menyatakan:
Aku menyeru kalian untuk menjaga agama dan akhlak kalian. Aku menyeru kalian untuk menjauh dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Aku memperingatkan kalian agar tidak memasukkan koran dan majalah yang penuh dengan gambar yang membuat fitnah, sarat dengan kata-kata yang menyesatkan, dan mode-mode yang menyimpang, ke dalam rumah kalian, hingga koran dan majalah itu jatuh ke tangan anggota keluarga kalian. Akibatnya, koran dan majalah itu akan membinasakan dan merusak akhlak mereka. Segala sesuatu yang dipampangkan dalam koran dan majalah ini, akan memberi pengaruh terhadap orang yang mengumpulkannya dalam keadaan ia senang dengannya dan dengan pemikiran yang disebarkan dalam majalah itu.
Wahai kaum mukminin, keberadaan majalah dan koran di dalam rumah akan mencegah masuknya malaikat ke dalam rumah, karena malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Lalu bagaimana persangkaanmu tentang rumah yang tidak dimasuki malaikat?
Oleh karena itu, mengumpulkan majalah seperti ini haram hukumnya, haram menjual dan membelinya, haram mencari keuntungan dengannya, haram pula menghadiahkannya dan menerimanya sebagai hadiah. Setiap upaya yang membantu penyebarannya di kalangan muslimin haram, karena perbuatan demikian termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
Allah ta'ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلىَ الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلىَ اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (Al-Maidah: 2)
(Dari khutbah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah yang dibukukan dengan judul Fitanul Majallat)
Gambar-gambar makhluk bernyawa yang dimuat di majalah atau media lain merupakan salah satu musibah. Seolah-olah suatu hal yang lumrah bila majalah dihiasi dengan gambar semacam itu. Sementara telah jelas haramnya gambar-gambar makhluk bernyawa, sebagaimana dikatakan oleh Jabir radhiallahu 'anhu:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي البَيْتِ وَنَهَى أَنْ يُصْنَعَ ذَلِكَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan melarang membuat gambar. (Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 1/168)
Yang termasuk dalam larangan ini adalah semua gambar makhluk hidup, baik dua dimensi maupun tiga dimensi, yang tidak memiliki bayangan maupun yang memiliki bayangan (Hukmu Tashwir Dzawaatil Arwah, hal. 31, oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah).
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
"Setiap tukang gambar tempatnya di neraka. Dijadikan setiap gambar yang ia buat memiliki nyawa, kemudian gambar-gambar yang bernyawa itu mengadzabnya di jahannam."
Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma menyampaikan hadits ini kepada seorang tukang gambar, kemudian berkata, "Apabila mau tidak mau engkau harus menggambar, maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki ruh." (Shahih, HR. Muslim no. 2110)
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah menjelaskan bahwa sebab-sebab dilarangnya menggambar makhluk yang memiliki ruh adalah:
1. Gambar demikian memalingkan peribadahan kepada Allah, karena pada akhirnya gambar tersebut akan diibadahi.
'Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan, "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sakit, sebagian istri beliau membicarakan tentang gereja bernama Mariyah yang mereka lihat di Habasyah. Di antara istri beliau yang pernah ke negeri Habasyah adalah Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiallahu 'anhuma. Keduanya menceritakan keindahan gereja tersebut dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kepala beliau seraya berkata:

إِنَّ أُولَئُِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ
"Apabila ada di kalangan mereka itu seorang shalih meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburannya, kemudian mereka membuat gambar orang shalih tersebut di dalam masjid yang dibangun. Mereka itu adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah." (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 427, 434, 1341, 3878 dan Muslim no. 528)
2. Gambar-gambar itu menandingi ciptaan Allah.
'Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke rumahku. Ketika itu aku menutup rakku dengan kain tipis yang bergambar. Maka ketika beliau melihatnya, beliau merobeknya dan wajah beliau pun berubah (marah). Beliau bersabda:

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ
"Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyaingi ciptaan Allah." (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5954)
3. Gambar-gambar itu membuat fitnah
Majalah yang ada saat ini terkadang mendatangkan fitnah bagi seorang laki-laki apabila ia melihat gambar wanita-wanita telanjang di dalamnya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ فِيْكُمْ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرَّجُلِ مِنَ النِّسَاءِ
"Tidaklah aku tinggalkan di antara kalian sepeninggalku nanti fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita." (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)
Demikian pula bila laki-laki melihat wanita di televisi, internet, atau melalui handphone yang dapat mengirimkan gambar, ataupun media lainnya yang disiapkan oleh musuh-musuh Islam untuk menebarkan fitnah di kalangan kaum muslimin agar berpaling dari agama mereka. Karena memang setiap kali manusia bosan terhadap sebuah piranti teknologi, maka musuh-musuh Islam ini mendatangkan alat lain yang lebih canggih. Oleh sebab itulah gambar yang tersebar di media cetak, audio visual, dan alat-alat mutakhir lainnya, diharamkan.
Yang dikecualikan dari pengharaman gambar ini hanyalah permainan boneka anak kecil yang terbuat dari kain perca dan kapas, sebagaimana permainan 'Aisyah radhiallahu 'anha berupa seekor kuda bersayap. Adapun yang terbuat dari plastik, maka tidak termasuk dalam kebolehan tersebut. (Dinukil secara ringkas dari Hukmu Tashwiir Dzawaatil Arwah)
Adapun bila gambar itu tidak memiliki kepala, maka bukan termasuk makhluk hidup, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika mendapatkan gambar atau patung makhluk hidup, beliau memotong kepalanya. (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (8/90), Abu Dawud dalam Sunan-nya (11/213), dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Hukmu Tashwiir Dzawaatil Arwah, hal. 52)
Selain itu, Abu Hurairah radhiallahu 'anhu juga meriwayatkan:

أَنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَفَ صَوْتَهُ فَقَالَ : اُدْخُلْ. فَقَالَ: إِنَّ فِي البَيْتِ سِتْرًا فِي الحَائِطِ فِيْهِ تَمَاثِيْلُ فَاقْطَعُوا رُئُوْسَهَا فَاجْعَلُوْا بِسَاطًا أَوْ وَسَائِدَ فَأَوْطَأْهَا فَإِنَّا لاَ نَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ تَمَاثِيْلَُ
Jibril 'alaihis salam datang, lalu mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi mengenali suaranya. Beliau berkata, "Masuklah." Jibril menjawab, "Sesungguhnya di dalam rumah ini ada satir (penutup) tembok yang bergambar makhluk hidup, maka potonglah kepalanya , lalu jadikan kain satir itu hamparan atau bantal untuk diinjak, karena kami tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk hidup." (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8065. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Ash-Shahihul Musnad (2/346) berkata: 'Hadits ini shahih dan rijalnya rijal shahih.')
Dalam hadits di atas terdapat dalil di mana gambar-gambar yang dihinakan harus telah dipotong kepalanya hingga menyerupai pohon. Juga kita dapatkan dalil lain yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak untuk masuk ke rumah 'Aisyah radhiallahu 'anha ketika beliau melihat di dalamnya ada dua bantal bergambar makhluk hidup, hingga beliau menyobek gambar tersebut. (Hukmu Tashwiir Dzawaatil Arwah, catatan kaki hal. 53)
Demikianlah pada akhirnya, diakui ataupun tidak, nampaklah bagi setiap orang yang menyimak ucapan dua ulama di atas tentang keberadaan majalah yang banyak tersebar di tangan kaum muslimin sekarang ini. Apa pun dalih bagi kalangan yang menentangnya, namun sesungguhnya kebenaran itu tidak akan sirna selamanya.
(Dinukil secara ringkas oleh Ummu 'Abdirrahman Anisah bintu 'Imran dari tulisan Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari yang berjudul Kedudukan Media Massa dalam Syariat Islam)
Powered by Blogger