Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Februari 2013

Baitul Arqom Purna

yakkk!!!!
mari kita mulai pembicaraan kita,

inilah puncak dari pembelajaran dan pengkaderan Muhammadiyah dan 'Aisyiyah!

acara ini dimulai pada 27 Januari 2013, semua peserta diharap berkumpul sebelum jam 08.00. Semua masuk di hall 2 mendengarkan pembukaan resmi dari Ketua Stikes dan penyerahan mahasiswa kepada MPK 'Aisyiyah yag diwakili bu Hassta Dewi. Pagi ini dapet kejutan saat dateng, dapet bangu di depan sendiri, belakang dosen, nah kebetulan banget dosen pembimbing dan dosen pengujiku duduk sebelahan. Nah!!kebetulan macam apa ini??????
dosen pembimbing yang ibu-ibu berjilbab krem sedangkan dosen penguji calon skripsiku adalah bapak-bapak ganteng yang pakai batik cokelat ini. Aku dibelakangnya pencitraan jaga sikap semanis-manisnya sambil tak hentinya aku berdzikir :)


ada pretest pula loh tentang materi BAP!!

Kelar ini kita disuruh nyari kamar sendiri-sendiri sebelum masuk kelas kecil. Akunya sama Anggun, Jem, Wulan, Wont jadi sekamar, di barat ruang satpam. Nah harusnya buat bertuju tapinya cuma diisi kita berlima. Nah VIP banget tuh rasanya, pengen liat kayak mana bentuk kita?
nah ini pada ngerubungin ngemilin hasil rampokan di alfamart


kaya gini nih kedaan gudang persediaan makanan di kamar kami



masuk acara kedua yaitu kita di kelas kecil, sempet nih kita di kelas C sebelum kuliah kita foto-foto, sambil nunggu pendamping kelas C masuk kelas, nah pendamping kelas C sih mamiku :)

semacam iklan biskuit, sayangnya ga sekelas sama wont :(

ini sedang menyusun taktik untuk melarikan diri kalau pas bete kajian ntar :)

nah kelar kelas kecil kita ishoma, gaada waktu tidur! Kita ngejar kuliah lagi nah sampai Ishoma Maghrib, ini kita mandi pulang ke kostku,balik kampus lagi buat Maghrib berjamaah. Ada kajian sampai berlanjut dengan Isya', kelas C membahas keluarga sakinah dan Qorriyah Thoyibbah, nah sial di akuya dapet giliran buat ngisi kajian itu! :(

Lanjut kelas malam sampai jam 11malem, nah uda ga kondusif banget kan ya jam segitu kita uda merem melek dengerin narasumbernya. Kita dibubarin buat istirahat tapi nyatanya tetep aja gabisa tidur gara-gara di kamar pada nglawak sampe larut. Aslinya sih beneran nyesel nglewatin pertandingan MU vs Fulham di FA cup. Mau streaming nasib sinyal di kampus beneran bikin tobat!

akhirnya kita bisa tidur setelah jam 1, nah jam 3 kita uda digedor-gedor sama bu umu dan tentunya penjaga pintu kami, ya.. pak satpam :)
yang kebangun ikut shalat malam cuma aku, yang lain masuk musholla Pas shalat Shubuh. Setelah shalat Shubuh ini aku giliran maju kajian keluarga sakinah, yak ampun rasanya malu sama deg-deg an.Gimana engga? Orang yang dengerin itu bapak-bapak ibuk-ibuk anvullen juga yang notabene ahli agama :(

kelar itu kita jeda jam setengah 6-8 kita pulang ke kost lagi buat mandi dan ngeteh. Bego nya aku kunci kost lupa naruh, eh ternyata semaleman itu kunci ngegantung di grendel pintu. Untungnya ga ada yang usil :)
balik dari kost kita sarapan, nah kita sarapan di ruang serba guna fisio, disana ada kaca besar kan ya sekalian aja kita merias diri disitu,

ini kita kelewat narsis :)

abis ini agendanya kita mengunjungi panti asuhan yatim putra Muhammadiyah di Lowanu, nah disana ga banyak gambar yang kita tangkap. Soalnya aku cuma fokus di tugas kelompok yang harus menyelesaikan beberapa pertanyaan untuk dipresentasikan.
ini hanya sebagian anak panti, mereka ganteng-ganteng loh :)

nah ini inceranku, calon berondongku saat menerima kenang-kenangan dari bu Umu :*

kelar dari sini balik ngampus, lah kita kelas C ngebut bikin powerpoint buat dipresentasiin, 
ada istirahat Ashar nih kita manfaatin buat foto-foto di ruang fisio lagi :)
PECEL LELE SαLαм ρєяѕαнαвαтαη
TAMBAH GANI NIH..


BENTUKKU.. terlihat gurat kelelahan di wajahku, tapi bahagia bisa bareng kalian~ Pecel Lele :*

nah kelar presentasi kok ya aku ditunjuk jadi penyampai kesan pesan BAP!! padahal kan ya banyak yang intelek daripada aku :(

niatnya sih cuma mau sepatah duapatah kata, tapi nyatanya malah kaya gini.......

semacam curhat di buku diary kan ya? :P


kelar itu penutupan terus kita pulang kerumah masing-masing kan ya??

akhir kata, aku mau ngucapin banyak terimakasih kepada seluruh pembimbing dan pendamping BAP, semoga BAP kali ini bermanfaat bagi seluruh peserta kedepannya.
terimakasih juga kepada seluruh temen-temen yang uda bikin acara BAP ini lebih "hidup" terutama temen sekamarku yang gila!! bakalan kangen momen-momen ini :')

Senin, 28 November 2011

KHUTBAH JUM'AT - BAGAIMANA ALLAH MENCINTAI HAMBANYA

Khutbah Pertama

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا. أَمَّابَعْدُ؛

Hadirin jamaah sidang Jum’at yang dimuliakan oleh Allah SWT!
Tidak bosan bagi saya untuk selalu berwasiat, baik bagi diri saya maupun bagi hadirin sekalian, agar kita selalu meningkatkan kwalitas iman dan taqwa kita, karena iman dan taqwa adalah sebaik-baik bekal di dalam meraih kebahagian hidup di dunia maupun akhirat.
Pada kesempatan sholat Jumat kali ini, insya Allah saya akan menyampaikan sebuah materi tentang cinta.
Sebagaimana kita tahu, sangat banyak buku-buku agama bertebaran, entah itu di perpustakaan, toko-toko, atau rak-rak buku, mengajarkan kita bagaimana kiat dan cara kita mencintai Allah. Semuanya berbicara tentang bagaimana cara kita mencintai Allah, atau bagaimana seorang hamba berusaha untuk mencintai tuhannya Yang Maha Tinggi? Jika ada seorang rakyat jelata yang menghormati rajanya yang besar dan agung, itu merupakan hal yang biasa dan tidak aneh! Tapi coba kita lihat, kalau ada orang yang derajatnya lebih tinggi mencintai orang yang martabatnya lebih rendah, itu adalah hal yang langka!

Karenanya pada kesempatan kali ini, saya ingin menyampaikan hal yang agak berbeda barangkali, yaitu bagaimana Allah mencintai hambanya? Mungkin seseorang bertanya atau merasa aneh, mungkinkah Allah SWT sebagai tuhan yang maha agung dan tinggi mau mencintai kita yang hanya sebagai seorang makhluk?
Hadirin sekalian... ternyata Allah sangat mencintai manusia!
Lalu apa sih istimewanya, kalau Allah mencintai kita? Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah r.a:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّي أُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبَّهُ فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ ثُمَّ يُنَادِي فِي السَّمَاءِ فَيَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبُّوهُ فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ الْقَبُولُ فِي الْأَرْضِ. (رواه البخاري)

Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah SWT jika mencintai seorang hamba, maka Dia memanggil malaikat Jibril dan berkata: “Wahai Jibril, aku mencintai orang ini maka cintailah dia!” Maka Jibrilpun mencintainya, lalu Jibril mengumumkannya kepada seluruh penduduk langit dan berkata: “Wahai penduduk langit, sesungguhnya Allah mencintai orang ini, maka cintai pulalah dia oleh kalian semua, maka seluruh penduduk langit pun mencintainya. Kemudian orang itu pun dicintai oleh segenap makhluk Allah di muka bumi ini.” (HR. Bukhari)
Masya Allah! Lihatlah cinta Allah... bagaiamana Allah mengumumkan cintanya kepada sekalian makhluknya?
Hadirin... marilah kita selami makna hadis ini... bagaimana Allah mencintai seseorang? Pernahkah terbetik dalam hati kita, jika ada salah seorang yang hadir di majelis mulia ini termasuk kepada orang-orang yang dicintai Allah?
Ketika Allah SWT mencintai hambanya, Allah yang maha tinggi tidak hanya cukup mengatakan aku cinta kepada orang ini! Tapi Allah umumkan kepada seluruh penjuru makhluk-Nya! Apa kata Allah dalam hadis tadi?
"إِنِّي أُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبَّهُ فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ ثُمَّ يُنَادِي فِي السَّمَاءِ"
“Wahai Jibril, aku mencintai orang ini maka cintailah dia, lalu jibril pun mengumumkannya kepada seluruh makhluk di langit!”
فَيَقُولُ (جبريل): إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبُّوهُ فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ الْقَبُولُ فِي الْأَرْضِ.
Maka Jibril pun mengumumkan kepada seluruh penduduk langit, para malaikat, para nabi, para wali Allah dari kalangan jin dan manusia, “Sesungguhnya Allah telah mencintai orang ini, maka cintai pulalah dia oleh kalian semua! Kemudian orang itu pun menjadi dicintai segenap makhluk Allah di muka bumi ini.”
Jika seseorang telah dicintai oleh Allah, maka hidup ini terasa tenang, damai, dan tentram penuh kasih sayang, perlindungan dan rahmat-Nya Ta’ala. Apa yang diminta akan diberi, apa yang diinginkan akan terkabul. Segala kebutuhannya akan dipenuhi, dan diakhirat mendapatkan ridho dan perlindungan-Nya dari siksa api neraka. Enak ga’ jadi orang kaya gini? Pasti doong...
Dalam sebuah Hadis Qudsi Allah SWT berfirman:
“من عاد لي وليا فقد آذنته بالحرب”
“Orang yang telah menjadi kekasih-Ku, maka aku akan selalu siap membantunya”
Siapakah Wali atau kekasih Allah itu?
"اَلاَ إنَّ أولياء الله لا خوف عليهم ولا هم يحزنون الذين آمنوا وكانوا يتقون"
“Ketahuilah sesungguhnya para waliyullah tidak merasa takut dan sedih, mereka adalah orang-orang yang beriman dan selalu bertaqwa”.
Lalu Allah melanjutkan firman-Nya dalam Hadis Qudsi tadi:
"وما تَقَرَّبَ إليَّ عبدي بشيئ أَحَبَّ إليَّ مما افترضتُهُ عليه ولا يزال عبدي يتقرَّبُ اليَّ بالنوافلَ حَتَّي أحبَّه فإذا أحببتُهُ كنتُ سمعَه الذي يسمع به وبصره الذي يُبْصِرُ به ويَدَهُ التي يَبطِش بها ورجلَه التي يَمشِي بها ولإن سألنيْ لأُعطينَّه ولإنِ استعاذَ بيْ لأُعيذنَّه."
Allah SWT berfirman, “Tidak seorangpun hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang paling aku cintai, melainkan dengan apa yang telah aku wajibkan kepadanya. Hambaku adalah orang yang selalu mengerjakan ibadah-ibadah nawafil (amalan-amalan sunnah) sehingga aku mencintainya. Ketika aku telah mencintainya, maka akulah yang akan menjadi telinga yang dia gunakan untuk mendengar, mata yang dia gunakan untuk melihat, tangan yang dia gunakan untuk memukul, kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, pasti aku berikan, dan jika dia butuh perlindungan-Ku, pasti aku lindungi.”
Melalui Hadis Qudsi ini, kita bisa memahami bahwa seorang hamba yang sangat istimewa di hadapan Allah SWT adalah seorang hamba yang mampu memadukan antara suatu kewajiban (fara`idh) dengan amalan sunnah (nawafil) . Tidak ada artinya amalan sunnah, atau ibadah-ibadah yang sifatnya sekunder di saat hal-hal yang lebih wajib ditinggalkan. Kita mengerjakan sholat sunnah Dhuha atau shalat Qobliyah dan Ba’diyah misalkan, tetapi harus juga dengan tidak meninggalkan kewajiban sholat yang lima waktu yang fardhu. Kita menunaikan haji ke Baitullah untuk yang ke sekian kalinya, tetapi juga harus dengan melihat apakah orang-orang miskin disekeliling kita sudah tercukupi semua. Jangan sampai kita selalu melaksanakan ibadah sunnah yang dianjurkan oleh baginda Rasulullah Saw, tetapi kita tidak menjaga tali silaturrahmi yang wajib.
Di saat kita bisa memadukan atau mengerjakan antara amalan-amalan yang wajib dan sunnah, maka di saat itulah seorang manusia menjadi lebih istimewa di hadapan Allah SWT. Namun yang perlu untuk selalu kita ingat adalah, bahwa ibadah itu bukan hanya sebatas kepada Allah, terlebih kepada makhluk-Nya di dlam berbuat baik. Dan mesti pula harus dilandasi dengan keimanan dan keikhlasan dalam mengerjakannya. Tanpa keimanan dan keikhlasan, maka semua itu akan hampa, tiada artinya.
Berkaitan dengan betapa Allah SWT sangat mencintai kita manusia sebagai hambanya, ada sebuah hadis yang sering kita dengar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah r.a :
"فَإِذَا مَضَى ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفُ اللَّيْلِ نَزَلَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا جَلَّ وَعَزَّ فَقَالَ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ هَلْ مِنْ تَائِبٍ فَأَتُوبَ عَلَيْهِ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأُجِيبَه، وذلك في كُلِّ لَيْلَةٍ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ." (رواه البخاري)
“Jika telah lewat tengah malam atau sepertiga malam yang akhir, Allah Yang Maha Mulia dan Agung turun kelangit yang paling rendah (langit dunia), lalu berkata: Adakah orang yang meminta kepada-Ku saat ini, pasti akan aku beri, adakah orang yang memohon ampun, pasti aku ampuni, adakah orang yang bertaubat, pasti aku berikan taubat-Ku, adakah orang yang memerlukan-Ku, pasti akan aku penuhi.” Dan itu terjadi setiap malam hingga terbit fajar”. (HR. Bukhari).
Hadirin sidang Jumat yang dimuliakan oleh Allah SWT…
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kita menyembah, tunduk dan patuh kepada Allah SWT hanya atas dasar cinta kita kepada-Nya, bukan dilandasi oleh rasa takut atas murka dan siksanya, walaupun hal itu juga tidak buruk. Karena Allah juga sangat mencintai kita, bahkan dalam banyak ayat Alquran selalu diawali dengan kasih sayany-Nya terlebih dahulu, seperti firmannya:
“فسوف يأتي اللهُ بقومٍ يحبهم ويحبونه”
“Maka Allah SWT akan mendatangkan suatu kaum yang Allah cintai dan merekapun mencintai Allah”
Terakhir, Rasulullah SAW bersabda:
"سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ" (متفق عليه).
“Ada tujuh golongan yang akan dilindungi Allah dalam lindungan-Nya pada hari tidak ada perlindungan selain perlindungan-Nya: Imam yang adil, pemuda yang rajin beribadah, seorang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai, bertemu dan berpisah hanya karena Allah, seorang laki-laki yang diajak oleh seorang perempuan terhormat dan cantik, lalu ia berkata aku takut kepada Allah, seorang yang menyembunyikan sedekahnya tidak ingin dilihat orang, dan seorang yang mengingat Allah dalam keheningan hingga menitikkan airmata.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Kedua (ke-2)
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأََشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ؛
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ. إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَرَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْ كُلِّ صَحَابَةِ رَسُوْلِ اللهِ أَجْمَعِيْنَ.

رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ. رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اَللَّهُمَ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَصْلِحْ وُلاَةَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ وَوَفِّقْهُمْ لِلْعَمَلِ بِمَا فِيْهِ صَلاَحُ اْلإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَ لاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لاَ يَخَافُكَ فِيْنَا وَلاَ يَرْحَمُنَا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

Rabu, 23 November 2011

contoh ceramah: BID’AH DI SEKITAR KITA YANG DIADOPSI DARI AGAMA LAIN

OLEH:
ARIFAH NUR KHASANAH
PSIK V A/090201056

Pelaksanaan:
Tempat : Masjid Al-Mubarokah Tompak, Wiladeg,
Karangmojo,Gunungkidul
Hari/ Tanggal : Senin/7 November 2011

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN AISYIYAH YOGYAKARTA
PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
2011 / 2012

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillaahi Robbil ‘aalamiin, wassolaatu wassalaamu ‘alaa asyrafil ambiyaai wal mursaliin, wa ‘alaa aali Muhammadin wa ashaabihil mujahidinattohiriina ‘amma ba’du.
Alhamdulillahi rabbil’alamin, segala puji bagi Allah yang selalu melimpahkan nikmat, dan karuniaNya kepada kita semua, sehingga kita bisa berkumpul di masjid yang penuh barokah ini untuk melaksanakan rangkaian Shalat Maghrib dan Shalat Isya’.
Keselamatan dan kesejahteraan semoga tetap dilimpahkan kepada Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Amin.
Terimakasih atas waktu yang diberikan kepada saya untuk memberi sediki tauziyah mengenai Bid’ah di sekitar kita.
Kaum Muslimin Rahimakumullah..
Ketika Islam masuk ke Indonesia, khususnya Tanah jawa, beratus tahun yang lalu melalui jalan damai. Karena saking damainya,Islam pada waktu itu mentolerir budaya Hindu merasuk ke dalamnya. Budaya Hindu ini tak mampu dihindari karena telah mengakar kuat pada masyarakat, karena Hindu lebih dahulu masuk ke Indonesia.Namun sampai kini nyatanya, masih banyak umat Islam masih menjalani tradisi nenek moyang yang tak jelas dalil nya yang shahih dari Al-Qur’an maupun hadist. Hal inilah yang disebut dengan Bid’ah, yaitu
Sebelum kita membahas contoh Bid’ah yang masih hidup di masyarakat, saya akan membacakan satu ayat yang menekankan bahwa Islam adalah agama yang suci, tidak bisa dicampur adukkan dengan kesyirikan dan kekufuran.
مُبِي يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q. S. Al-Baqarah:208)

Bapak Ibu Jamaah shalat Maghrib yang dirahmati Allah..
Muslim yang menjadikan budaya non muslim menjadi bagian dari kehidupannya, maka pada dasarnya ia beragama dengan tidak kafah, dengan begitu ia telah mengikuti langkah syetan untuk menjerumuskan umat muslim agar tidak kafah dalam beragama. Tidak sedikit peribadahan umat Islam di Indonesia yang mengadopsi budaya syirik dan kufur, contohnya:
a. Tumpengan
Ketika ada acara apapun, tidak ketinggalan tumpeng lengkap dengan lauk hadir. Tumpeng artinya gunung, merupakan budaya Hindu symbol dari tempat bersemayam TriMurti (Dewa-Dewa Hindu). Lebih parahnya tumpeng bisa dijadikan sebagai symbol bai’at masuk agama Hindu. Hal ini menunjukkan bahwa tumpeng merupakan budaya yang penuh kesyirikan
b. Slametan/ Kenduri
Suatu upacara untuk menjauhkan diri dari kesialan, meminta pertolongan, keberhasilan, dsb. Dengan mempersembahkan sesajian berupa makanan, ingkung ayam, dsb. Pada agama Hindu ini dilakukan untuk menghindari hal buruk (kesialan, kegagalan, peperangan) terjadi. Ini tercantum pada kitab Siwa Sasana, bab Panca Maha Yatnya, kitab Sama Wedha hal. 373.
c. Upacara kematian
Acara brobosan, payung kematian, reroncean kembang warna-warni untuk hiasan peti dan taburan, sebar uang receh, peti mati, tumpengan bedhah bumi, ngijing sampai Acara memperingati kematian (3hari, 7hari, 40hari, 100hari, 1tahun, 2tahun, 1000hari), ditambah dengan sentuhan doa, tahlilan, bacaan-bacaan dan logika yang amburadul dari tokoh agama, menjadikan semua itu terkesan Islami. (Kitab Weda Smerti, hal.99)
d. Upacara perkawinan
Mulai dari mencari hari baik, menghitung weton, penjor, kembar mayang, injak telur, kembulan, dsb. Itu semua tercantum dalam kitab Yajur Veda dan Bhagavad Gita. Jelas bahwa itu budaya Hindu, dan kita yang melakukannya adalah melakukan kesyirikan.

e. Upacara kehamilan dan Kelahiran
Upacara neloni, mapati, mitoni, tingkeban, harus dilakukan kenduri memanggil tetangga untuk membaca doa agar janin selamat dari marabahaya. Setelah bayi lahir diadakan melek-melek (begadang sampai pagi) agar terhindar dari marabahaya di malam hari, setelah tali pusar putus dilakukan selamatan membuat nasi urap dibagikan kepada tetangga sebagai ucapan syukur karena bayinya selamat, dilanjutkan acara selapanan (35hari) untuk memberi nama bayi. Semua ini tercantum dalam kitab Upadesa Agama Hindu.
Bapak Ibu yang saya hormati,
Ironisnya dengan sentuhan oknum Islam, dibumbui dengan doa-doa yang dipimpin orang yang terpandang agamanya, menjadikan budaya tersebut seolah-olah budaya Islam. Islam dan Rasulullah sendiri tidak mengajarkan budaya-budaya ini, semua ini disadur dari budaya Hindu yang terlanjur melekat pada masyarakat.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia (akan menjadi) termasuk kaum tersebut.” (Abu Dawud).
Kaum Muslimin Rahimakumullah..
Allah sangat membenci orang yang menyekutukanNya, Allah tak akan mengampuni dosa kesyirikan. Mari saudara-saudara yang dirahmati Allah, saya mengajak kepada anda dan dri saya sendiri untuk sebisa mungkin menghindari kesesatan budaya-budaya yang seolah-olah berkamuflase sebagai budaya Islam. Bekali hidup anda dengan taqwa, jangan sampai menyentuh hal-hal berdosa seperti di atas. Semoga Allah selalu membimbing jalan kita agar selalu lurus, dan dijauhkan dari kesyirikan, kekufuran, dan kemusryikan. Amin.
Hanya ini yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Banyak salah kata yang tak berkenan di hati Bapak Ibu saya mohon maaf.
Billaahi fii sabiililhaq fastabiqul khairat,
Wassalaamu ‘alaikum warohmatullaahi wabarakaatuh.

Karangmojo, 7 November 2011,
Mengetahui,
Takmir Masjid Al-Mubarokah

(SUPRIYATIN, S.SOS.)
Saran:


SAKSI I SAKSI II

(RAHAYU MARTHA S.) (WIWIK PRIHATMAWATI)
Saran:

contoh ceramah: TIGA AMALAN BAIK

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillaahi Robbil ‘aalamiin, wassolaatu wassalaamu ‘alaa asyrafil ambiyaai wal mursaliin, wa ‘alaa aali Muhammadin wa ashaabihil mujahidinattohiriina ‘amma ba’du.
Alhamdulillahi rabbil’alamin, segala puji bagi Allah yang selalu melimpahkan nikmat, dan karuniaNya kepada kita semua, sehingga kita bisa berkumpul di masjid yang penuh barokah ini untuk melaksanakan rangkaian Shalat Maghrib dan Shalat Isya’.
Keselamatan dan kesejahteraan semoga tetap dilimpahkan kepada Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Amin.
Terimakasih atas waktu yang diberikan kepada saya untuk memberi sediki tauziyah mengenai Tiga amalan Baik.
Bumi yang kita tempati adalah planet yang selalu berputar, ada siang dan ada malam. Roda kehidupan dunia juga tidak pernah berhenti. Kadang naik, kadang turun, ada suka ada duka, ada senyum ada tangis. Kadang dipuji sering juga dibenci. Maka, jangan harapkan keabadian dalam hidup kita, karena Allah Maha Adil.
Agar tetap tegar, tidak terombang-ambing dalam menghadapi segala kemungkinan tantangan hidup, kita harus memiliki pegangan dan amalan dalam hidup. Tiga amalan baik tersebut adalah Istiqomah, Istikharah, dan Istighfar yang bisa disingkat Tiga IS.
1. ISTIQOMAH
Yaitu kokoh dalam aqidah, dan konsisten dalam beribadah.
Orang yang Istiqomah selalu kokoh dalam aqidah dan tidak goyang keimanan bersama dalam tantangan hidup. Sekalipun dihadapkan pada persoalan hidup, ibadah tidak ikut redup, kantong kering atau tebal, tetap memperhatikan haram halal, dicaci dipuji, sujud pantang berhenti, sekalipun ia memiliki fasilitas kenikmatan, ia tidak tergoda melakukan kemaksiatan.
“Dari Sufyan bin Abdullah berkata, bahwa aku telah berkta, “wahai Rasulullah katakanlah kepadaku pesan dalam Islam sehingga aku tidak perlu bertanya kepada orang lain selain Engkau. Nabi menjawab, ‘katakanlah aku telah beriman kepada Allah kemudian beristiqomahlah’”. (HR. Muslim).

2. ISTIKHARAH
Orang yang beristikharah akan selalu meminta petunjuk kepada Allah SWT dalam setiap langkah dan penuh pertimbangan dalam mengambil setiap keputusan.
Setiap orang bebas berpendapat, baik berbicara, mengekspresikan diri melakukan suatu perbuatan. Tetapi dalam Islam tidak ada kebebasan yang tanpa batas. Batas-batas tersebut adalah aturan-aturan agama Islam itu sendiri. Sehingga seorang muslim akan selalu berpikir berkali-kali sebelum melakukan suatu perbuatan atau mengucap sebuah ucapan, ia kan selalu meminta petunjuk kepada Allah SWT.
Orang Bijak berkata, “Think today and speak tomorrow”
Kalau ucapan itu tidak baik apalagi sampai menyakiti hati orang lain maka tahanlah ucapan itu, jangan sampai terucap walau menahan ucapan menyakitkan. Tapi jika ucapan itu benar dan baik maka katakanlah, karena lidah akan lemas jika menahan kebenaran, teriakkan keadilan dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau diamlah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Sabda Nabi ini sangat penting untuk diresapi, para pakar menuruti emosi berbicara tanpa logika, sampai muak juga kita setiap hari dijejali berita korupsi yang dilakukan petinggi Negara yan tidak ada ujung pangkalnya, tidak tahu kapan selesainya permasalahan korupsi ini. Mereka bertindak sekehendaknya tanpa mengindahkan etika agama.
Kita memasyarakatkan istikharah dalam segala tindakan yang kita lakukan, dalam setiap langkah kita, agar kita melakukan tindakan yang benar dan tidak menyesal kemudian hari.
3. ISTIGHFAR
Yaitu seorang muslim wajib selau introspeksi diri dan mohon ampun kepada Allah SWT.
Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan dosa yang sebenarnyaitu merupakan penyakit yang dapat merusak kehidupan kita. Sehingga itu semua harus diobati. Saatnya kita introspeksi diri kita,mohon ampun dosa kita kepada Allah, selalu mengoreksi setiap tindakan untuk menyongsong keberhasilan. Maka jangan pernah marah ketika menerima kritik dan saran dari orang lain, jika itu memang membangun, mengapa tidak?
Contohnya, Dalam persoalan ekonomi, jika rizki Allah tidak sampai kepada kita disebabkan oleh kemalasan kita, maka yang kita obati adalah sifat malas tersebut. Dan malas akan menjadi musuh kita. Jika tetap saja ekonomi menjadi masalh yang berkepanjangan, bisa saja itu karena dosa kita di masa lalu yang begtu menggunung. Sehingga Allah enggan untuk memberi kelancaran rezeki, maka jalan satu-satunya adalah beristighfar dan bertaubat, InshaAllah Allah akan memberi kelancaran rezeki.
رَحِيمًا غَفُورًا اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ يَسْتَغْفِرِ ثُمَّ نَفْسَهُ يَظْلِمْ أَوْ سُوءًا يَعْمَلْ وَمَنْ
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An Nisaa’: 110).
“Bahwasanya hatiku sering benar tertutup : karena itu aku selalu memohon ampun kepada Allah setiap hari seratus kali.” (H. R. Muslim)
“Barangsiapa memperbanyak istighfar, niscaya Allah melepaskan tiap-tiap kegundahan mereka, melepaskan tiap-tiap kesempitan mereka dan memberinya rezki secara tak terduga-duga.” (H. R. Abu Daud).
Sekali lagi, tidak ada kehidupan yang sepu dari cobaan maupun godaan. Agar kita tetap tegar dan selamat dalam menghadapi segala persoalan kehidupan, kita harus melakukan TIGA IS di atas.
Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan kepada kita untuk menatap masa depan dengan keimanan dan rahmatNya yang melimpah. Amin.
Hanya ini yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan.
Billaahi fii sabiililhaq fastabiqul khairat, wassalaamu ‘alaikum warohmatullaahi wabarakaatuh.

Selasa, 05 April 2011

Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak

Di antara hal-hal penting yang Allah s.w.t. ingin hamba-hamba-Nya perhatikan dengan sungguh-sungguh adalah masalah pendidikan anak-anak mereka. Hal ini adalah perkara yang sulit dan berat, terlebih lagi di era (sekarang yang) penuh dengan godaan-godaan dan berbagai kontradiksi. Sementara itu anak-anak, sebagaimana telah dimaklumi, merupakan amanat di pundak para orang tua. Bahkan, Islam telah menjadikan kedua ibu bapak sebagai faktor esensial bagi kesalihan maupun kebejatan anak-anak, sebagaimana Islam menjadikan keduanya bertanggung jawab secara langsung terhadap masalah dimaksud.

Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap AnakHal ini sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w.: “Setiap bayi itu dilahirkan dalam keadaan fitrah (tauhid, iman). Orang tuanyalah yang (potensial) menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”[1] Oleh karena itu tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak mereka amat besar. Mereka dituntut untuk bersungguh-sungguh mendidik, mengasuh, dan mengajar, serta memperhatikan anak-anak mereka sejak usia dini, baik dari segi agama (ibadah dan akidah), intelektualitas, mental, akhlak, maupun jasmani. Juga sikap istiqamah (konsistensi) terhadap kebenaran dan petunjuk agama yang lurus.

Anak bagaikan permata yang dapat diasah sesuka kita. Dan tiada sesuatu pun yang setara pentingnya bagi anak dibanding dengan ilmu dan adab. Dengan keduanya anak dapat memilah hal yang buruk dari yang baik, membedakan yang hak dari yang batil, mengenali kewajibannya terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan kewajibannya terhadap ummat dan tanah airnya. Dalam konteks ini Nabi s.a.w. bersabda: “Tiadalah pemberian orang tua yang lebih utama bagi anak mereka daripada pendidikan adab yang mulia (al-akhlaq al-karimah).”

Allah s.w.t. menjadikan pada diri manusia daya plastisitas (kemampuan menerima kebaikan maupun keburukan) yang didasari suatu hikmah (rahasia ilahi) yang Dia kehendaki atas mereka.

“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (yaitu jalan kebajikan dan jalan kejahatan)”. (Q.S. Al-Balad [90]: 10).

Allah s.w.t. juga menjadikan orang tua wasilah bagi anak-anak untuk menerima kebenaran, sebagaimana sabda Rasul tersebut di muka.

Jika seorang anak berada di lingkungan rumah (keluarga) yang istiqamah (seluruh anggotanya berpegang teguh pada agama mereka dan akhlak mulia, kedua ibu bapaknya berkomitmen kepada ilmu, akhlak dan adab), niscaya ia tumbuh dan berkembang menjadi shalih dan istiqamah pula. Hal sebaliknya juga dapat terjadi.

Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap AnakOleh karena itu Nabi s.a.w. memerintahkan para orang tua untuk melatih dan menganjurkan anak untuk taat dan berbuat yang ma’ruf. Rasulullah bersabda: “Suruhlah anak-anakmu untuk mendirikan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika mengabaikannya ketika berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah (tempat tidur) mereka.”[2]

Semuanya itu demi membiasakan anak-anak untuk berdisiplin. Rasulullah juga bersabda: “Jika seorang anak telah dapat membedakan tangan kanannya dari yang kiri maka suruhlah ia shalat.”[3] Ini adalah petunjuk Nabi s.a.w. bagi para orang tua dalam hal mendidik anak-anak mereka untuk beribadah, agar kelak mereka menjadi self disciplined dan merasa ringan menunaikan ibadah. Dikatakan Abul A’la: “Para pemuda itu tumbuh dan berkembang dengan perilaku yang telah dibiasakan oleh kedua ibu bapaknya. Pemuda tidak dapat ditaklukkan oleh akal semata, melainkan oleh pembiasaan beragama dari orang-orang terdekatnya.”

Pendidikan anak-anak merupakan kewajiban yang sulit dan berat, demikian pula mengajak mereka kepada kebaikan, dan mengarahkan mereka kepada amal shalih yang berguna dalam berbagai bidang kehidupan. Hanya orang-orang yang Allah berikan taufiq dan inayah atasnya sajalah yang dapat mengembannya dengan baik. Allah s.w.t. memerintahkan orang-orang beriman untuk memelihara diri dan keluarga mereka dari (siksa api) neraka,

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka[4] yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Q.S. At-Tahrim [66]: 6)

Tanggung jawab para bapak terhadap anak-anak mereka besar, tetapi tanggung jawab para ibu lebih lebih berat dan penting. Sungguh indah kata mutiara Ahmad Syauqi: “Ibu adalah sekolah (utama). Jika engkau persiapkan dia dengan sungguh-sungguh, engkau telah mem-persiapkan (lahirnya) sebuah generasi bangsa yang harum namanya.”

Maka, jika ayah dan ibu bertolong-menolong dan serius dalam mendidik, mengasuh, dan mencurahkan perhatian, niscaya baiklah kehidupan anak-anak mereka, dan luruslah akhlak mereka. Kedua ibu bapak hidup berbahagia di dunia karena anak-anak berbakti, dan di akhirat dibalas dengan ganjaran yang lebih baik oleh Tuhan seru sekalian alam,

“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka[5], dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka”. (Q.S. Ath-Thur [52]: 21).

Perkara melatih generasi muda (anak-anak dan remaja) untuk taat; mencintai kebaikan; suka beramal shalih; membaca al-Qur’an dan sunnah nabawiyah yang mulia; dan bergaul dengan ahli ilmu, kebajikan, dan takwa; sungguh adalah tanggung jawab yang berat, sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w.; “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas (rakyat) yang dipimpinnya. Suami adalah pemimpin di dalam keluarganya, dan ia bertanggung jawab atas mereka; dan istri adalah (juga) pemimpin di rumah suaminya, dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Sungguh, setiap kalian adalah pemimpin, dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.”[6]

Beratnya tanggung jawab ini semakin kita rasakan pada era globalisasi ini. Hal mana pengaruh luar yang buruk, baik dari lingkungan masyarakat maupun dunia maya, dengan mudah menjalar dan meracuni generasi muda.

Ruang lingkup dan cakupan tanggung jawab dimaksud sangat luas, sebagaimana dikandung oleh ayat 6 surah At-Tahrim tersebut di muka. Hal ini berarti bukan hanya pendidikan profesional yang memungkingkan anak bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak. Jauh di atas itu adalah pendidikan agama, yang dengannya anak dapat membina hablun min Allah secara benar dan baik.

Tanggung jawab (pendidikan anak) itu pertama-tama terletak di pundak para orang tua di rumah, kemudian pada para pendidik (guru), dan masyarakat. Keteladanan mereka harus dapat dirasakan oleh anak-anak. Semoga Allah s.w.t. memperbaiki keadaan kita, dan menunjuki kita kepada jalan-Nya yang lurus, dengan karunia dan kemurahan-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa. Shalawat dan salam semoga senantiasa tecurah atas Rasulullah Muhammad, dan atas keluarga dan segenap sahabat beliau. Amin…

Setelah (dan sambil terus) kita tunaikan kewajiban mulia itu, marilah kita bertawakkal kepada Allah s.w.t. dan memanjatkan doa,

Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Al-Furqan [25]: 74).[7]

Wallahu a’lam bish-shawab

Disampaikan Oleh : Ust, Mufti Abdul Wakil, S.Pd.I

Pada Khutbah Jum’at di masjid Darunnajah Cipining.

MENGHADAPI KELAHIRAN SEORANG BAYI SESUAI AJARAN ISLAM

Dalam menghadapi perubahan-perubahan kehidupan dunia yang demikian pesat, tidak hanya kita yang perlu mempersiapkan bekal mental-spiritual, agar tidak tergelincir dalam dosa dan kebutaan hati, lebih-lebih lagi adalah generasi yang lebih muda, yang akan menghadapi perubahan-perubahan yang lebih cepat lagi. Pendidikan, pengajaran dan praktek agama yang mengisi rohani dapat kita rasakan pentingnya. Untuk itu ajaran-ajaran Islam telah mempersiapkan berbagai perangkat, di antaranya adalah pendidikan dan praktek agama sejak bayi dilahirkan.

1. Seorang calon ayah atau ibu amat was-was menunggu kelahiran bayinya. Pada sat-saat seperti itu mereka berdoa sebagaimana Nabi Zakaria (QS Ali Imran/3: 38): “Tuhanku, karuniakanlah kepadaku dari sisi-Mu keturunan yang baik. Sungguh Engkau Maha Mendengar permohonan.”
2. Dan saat tiba waktunya sang bayi lahir, terurailah senyum tawa, menyaksikan sang bayi yang lucu, yang baru lahir dan ibu bayi yang selamat. Tak lupa diucapkan “alhamdulillah” sebagai rasa syukur ke hadirat Allah.
3. Sejak saat itu pendidikan dan praktek agama bagi sang bayi dimulai. Dengan penuh sigap sang ayah membisikkan/mengumandangkan kalimat-kalimat tauhidlah yang pertama-tama ia dengar, sehingga pada akhir hayatnya kalimat-kalimat itu pulalah yang akan ia dengar dan ia ucapkan.
4. Pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur dan sebagai bekal bagi sang bayi dilaksanakan upacara “’aqîqah”. Ia merupakan kesaksian dari anggota masyarakat atas kehadirannya dan penerimaan mereka. Ia merupakan isyarat dan harapan bahwa sang bayi nantinya siap untuk berkorban dan memberi manfaat bagi masyarakatnya. Upacara “’aqîqah” sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw yang artinya: “Setiap anak tergadai pada aqiqahnya, dilakukan dengan menyembelih (ternak) pada hari ke tujuh, diberikan namanya dan dipotong rambutnya.” Kata “’aqîqah” berarti memotong, karena pada saat itu dipotong ternak untuk jamuan dan dipotong rambut sang bayi. Hukum melaksanakan “’aqîqah” adalah sunnah muakkadah, atau sunnah yang kuat. Kata tergadai dalam hadits tadi diartikan oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai, “orangtua tidak mendapatkan syafaat dari anaknya sampai dilaksanakan “’aqîqah” untuknya”. Sehingga upacara “’aqîqah” menurut para ulama dapat dilaksanakan sampai anak menjadi besar atau baligh. Jumlah ternak yang dipotong, dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor untuk anak perempuan. Kambing yang sudah berumur setahun, yang sehat, yang tidak cacat, dengan harapan agar sang anak sehat dan tidak cacat, dan diniatkan dipotong untuk kurban sang bayi. Daging kambing disunnahkan untuk dimasak dengan dicampur bumbu yang manis, dengan harapan sang anak tumbuh dengan akhlaq yang elok. Lalu dihidangkan kepada para undangan. Hanya bagian kakinya, disunnahkan untuk diberikan pada sang bidan yang ikut melahirkan sang anak. Rambut sang bayi dipotong (tidak harus gundul) dan disunnahkan untuk memberikan sedekah seberat timbangan rambut tadi dengan emas atau perak. Sang bayi juga diberi makanan yang manis, kurma yang dihaluskan, dengan harapan akan menjadi anak yang manis dan generasi penerus yang melaksanakan kebajikan.
5. Sang bayi juga diberi nama yang baik. Dalam sebuah hadits disebutkan: “Merupakan sebagian dari hak seorang anak atas orangtuanya adalah mendidiknya dengan baik dan memberikan nama yang baik.”
Perlu kami garis bawahi di sini tentang pemberian nama. Nama yang terbaik bagi seorang bayi laki-laki adalah Abdullah dan Abdurrahman. Setelah itu nama para rasul, nabi, malaikat, orang-orang yang salih dan yang memiliki arti yang baik. Semua itu dengan harapan bahwa sang bayi nantinya akan tumbuh dengan menjadikan namanya sebagai referensi. Kalau namanya Abdullah, maka ketika ia hendak berbuat tak baik, dan tak sengaja dipanggil, ia akan teringat peraturan-peraturan Allah, dan tak jadi berbuat aniaya. Dan begitulah seterusnya.
Pada masa ini, banyak orangtua yang melupakan kewajiban ini, yang merupakan hak dari sang anak. Diambilnya nama dengan tidak memakai referensi “shalih”. Bahkan sebagian memberi nama anaknya mengikuti kemarahan hatinya. Maka tidaklah juga dapat disalahkan sang anak ketika besar bukan referensi “shalih” yang digunakan. Karena sang anak tidak mendapatkan haknya, maka lupalah ia akan kewajibannya. Pada akhirnya orangtualah yang kewalahan.

PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN

Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul , sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad s.a.w. sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang diturunkan Allah yang tercantum dalam al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbûl) berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang akidah, akhlak, ibadah, dan mu'amalah duniawiah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah , Agama semua Nabi-nabi , Agama yang sesuai dengan fitrah manusia , Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia , Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama , Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah dan agama yang sempurna.
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup tauhid kepada Allah fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah , dan menjalankan kekhalifahan , dan bertujuan untuk meraih ridha serta karunia Allah SWT .
Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benar-benar diimani, dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau kâffah dan penuh ketundukan atau penyerahan diri.
Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama: a. Kepribadian Muslim b. Kepribadian Mukmin , c. Kepribadian Muhsin dalam arti berakhlak mulia , dan d. Kepribadian Muttaqin .
Setiap muslim yang berjiwa Mukmin, muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu dituntut untuk memiliki keyakinan (akidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirik, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara berpikir (bayâni), (burhâni), dan (‘irfâni); dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan al-akhlâq al-karîmah (akhlak mulia) yang menjadi rahmatan li al-`âlamîn.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah dakwah Islam.
Dakwah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku dakwah itu sendiri (ibda’ binafsika) sebelum berdakwah kepada orang/pihak lain sesuai dengan seruan Allah: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka...." . Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui dakwah itu ialah mengajak kepada kebaikan (al-amru bi al-ma'rûf), mencegah kemungkaran (an-nahyu ‘an al-munkar), dan mengajak untuk beriman (tu'minûna billâh) guna terwujudnya umat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah.
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri sebelum mendakwahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku dakwah menjadi rahmatan li al-`âlamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

AR-RADHÂ (HUKUM PENYUSUAN)

Saat bayi mungil yang didamba sepasang suami isteri telah lahir menghiasi hari-hari indah keduanya, seluruh anggota keluarga menyambut dengan penuh suka cita. Sang ibu mendekatkan sosok mungil itu ke dadanya maka dengan segera mulut kecilnya menempel untuk mulai menyusu. Demikian fitrah yang Allah SWT ciptakan. Dengan hikmah-Nya Allah bebankan tugas menyusui itu kepada seorang ibu, setelah sebelumnya Dia Yang Maha Kuasa melengkapi tubuh sang ibu dengan organ menyusui.

Masalah penyusuan ini telah diatur hukum-hukumnya dalam syariat yang mulia ini1 dan pembahasannya turut mewarnai kitab-kitab para ulama. Allah SWT berfirman:
         •                                                   •    •   •    
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban bagi ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf . Tidaklah satu jiwa dibebani kecuali sekadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu mengalami kemudlaratan karena anaknya , demikian pula seorang ayah . Dan pewaris anak itu pun memiliki kewajiban yang sama. Apabila keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan dengan musyawarah , maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang (wanita) lain maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dengan cara yang ma’ruf. Bertakwalah kalian kepada Allah, ketahuilah bahwasanya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan.” (QS al-Baqarah/2: 233)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini merupakan bimbingan dari Allah SWT kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anak mereka dengan penyusuan yang sempurna yaitu selama dua tahun sehingga setelah lewat dua tahun tidaklah teranggap, karena itulah Allah menyatakan: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim, 1/290)

Setelah usia dua tahun, air susu ibu bukan lagi sumber makanan bagi si anak namun ia telah berpindah kepada makanan yang lain. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Apabila seorang anak yang menyusu telah sempurna usianya dua tahun maka berarti telah sempurna penyusuannya. Setelah itu jadilah air susu kedudukannya seperti makanan yang lainnya sehingga penyusuan setelah dua tahun tidak teranggap dalam masalah kemahraman.” (Taisîr al-Karîmir Rahmân, hal. 104)

Menyusui anak selama dua tahun penuh ini bukanlah satu kemestian, sehingga boleh menyapihnya kurang dari dua tahun sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah di atas : “Apabila keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan dengan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (Al-Jâmi’ li Ahkâmil Qurân, 3/107) Namun keputusan untuk menyapih ini harus datang dari kedua orang tua dan berdasarkan musyawarah keduanya dengan melihat maslahat (kebaikan) untuk diri si anak (Tafsîr Ibn Katsîr, 1/291).

Allah SWT berfirman:
 ...          •  
“... Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang lain maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dengan cara yang ma’ruf.” (QS al-Baqarah/2: 233)

Dari sini kita tahu bolehnya menyusukan anak pada wanita lain. Kebiasaan menyusukan anak pada orang lain ini telah dikenal di kalangan bangsa Arab dan merupakan sesuatu yang lumrah bagi mereka. Rasulullah s.a.w. sendiri memiliki beberapa ibu susu, di antaranya Halimah As-Sa’diyyah.. Putra beliau (Nabi s.a.w.) juga disusukan pada wanita lain sebagaimana diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ ثُمَّ دَفَعَهُ إِلَى أُمِّ سَيْفٍ امْرَأَةِ قَيْنٍ
”Tadi malam lahir putraku, maka aku namakan dengan nama ayahku, Ibrahim”. Kemudian beliau menyerahkan Ibrahim, putranya, kepada Ummu Saif, isteri Abu Saif seorang pandai besi.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ans bin Malik))

Anas bin Malik r.a. juga berkata:
مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ ثُمَّ يَرْجِعُ.
“Tidak pernah aku melihat seorang pun yang paling penyayang kepada anak-anak daripada Rasulullah s.a.w.. Adalah Ibrahim putra beliau disusui di sebuah perkampungan yang ada di Madinah. Suatu ketika beliau pergi menjenguk putranya dan kami ikut menyertai. Lalu beliau masuk ke rumah orang tua susu Ibrahim yang penuh dengan asap. Karena memang suami dari ibu susu Ibrahim seorang pandai besi. Beliau pun mengambil putranya dan menciumnya. Setelah itu beliau kembali.” (HR. Muslim)

Ketika Ibrahim meninggal dunia, Rasulullah s.a.w. bersabda:
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ ابْنِي وَإِنَّهُ مَاتَ فِي الثَّدْيِ وَإِنَّ لَهُ لَظِئْرَيْنِ تُكَمِّلَانِ رَضَاعَهُ فِي الْجَنَّةِ
“Anakku Ibrahim meninggal dalam usia menyusui (sumber makanannya adalah air susu) dan di surga ia memiliki dua ibu susu yang akan menyempurnakan penyusuannya.” (HR. Muslim dari Anas bin Malik)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadis ini menunjukkan “mubah”nya (kebolehan) menyusukan anak kepada orang lain.” (Syarh Shahîh Muslim, 15/76)

Ulama menyenangi agar wanita yang menyusui si anak adalah wanita yang baik akhlaknya karena penyusuan itu dapat mengubah tabiat (Al-Mughnî, 8/155), oleh karena itu mereka membenci bila seorang anak disusui oleh wanita kafir, fasik, jelek akhlaknya atau menderita penyakit berbahaya/menular. (Taisîrul ‘Allâm, 2/379)

Mahram Karena Penyusuan

Dengan disusukannya seorang anak (laki-laki) kepada wanita lain terjalinlah hubungan mahram antara wanita tersebut selaku ibu susu dan anak yang disusuinya (anak susu) beserta segenap keturunan dan kerabat ibu susu, sehingga haram bagi anak susu menikahi mereka.

Allah SWT berfirman:
  •         •      •                                     
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu ; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS an-Nisa’/4: 23)

Dalam ayat di atas Allah SWT hanya menyebutkan dua golongan wanita yang haram dinikahi karena hubungan penyusuan, ibu susu dan saudara wanita sepersusuan. Adapun golongan wanita yang lain seperti anak perempuan karena susuan, bibi susu (saudara perempuannya ibu susu/khalah dan saudara perempuannya ayah susu/’amah), anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan dan anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan susu) juga haram dinikahi dengan bersandar pada sabda Rasulullah s.a.w.:
إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
“Sesungguhnya penyusuan itu menjadikan haram (seperti) apa yang haram karena hubungan kelahiran (nasab)”.8 (HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Amrah binti Abdirrahman)

Dengan demikian, ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, anak perempuan susu, saudara perempuannya ibu susu (bibi/khalah susu), saudara perempuannya ayah susu (bibi/amah susu), anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan susu) dan anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan susu) merupakan mahram bagi seorang laki-laki.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata: “Setiap wanita yang haram (dinikahi) karena hubungan nasab maka diharamkan pula yang semisalnya karena hubungan penyusuan. Mereka adalah para ibu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, amah, khalah, keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan dari saudara perempuan dengan bentuk yang telah kami jelaskan dalam masalah nasab, berdalilkan sabda Nabi s.a.w.:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena penyusuan.” (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud)

Dalam riwayat lain:
الرَّضَاعُ يُحَرَّمُ مَا تُحَرَّمُ الوِلَادَةُ
“Penyusuan itu menjadikan haram apa yang haram karena hubungan kelahiran (nasab).” (Al-Mughnî, 7/87)

Al-Imam al-Qurthubi rahimahullah menyatakan: “Apabila seorang wanita menyusui seorang bayi laki-laki (yang bukan anaknya), wanita ini menjadi haram (dinikahi) si anak (bila telah dewasa –pent.) karena wanita ini adalah ibunya (karena susuan), haram pula bagi anak susu ini menikahi putri ibu susunya karena merupakan saudara perempuannya, haram baginya menikahi saudara perempuan ibu susu karena dia adalah khalahnya, haram baginya ibunya ibu susu karena dia adalah neneknya, haram baginya menikahi putrinya ayah susu (suami ibu susu yang menjadi sebab keluarnya air susu tersebut) karena dia adalah saudara perempuannya, haram baginya saudara perempuan ayah susu karena dia adalah amahnya, haram baginya ibunya ayah susu karena dia adalah neneknya, haram baginya menikahi putri-putri dari anak laki-laki ataupun anak perempuan ibu susu (cucunya ibu susu) karena mereka adalah putri-putri dari saudara laki-laki dan saudara perempuannya sepersusuan.” (Al-Jâmi’ li Ahkâmil Qurân, 5/72)
Ketika Rasulullah s.a.w. ditawari oleh Ali bin Abi Thalib untuk menikahi putri pamannya, Hamzah bin Abdil Muthalib, beliau menolak dengan menyatakan:
إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِى إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ
“Putri Hamzah tidak halal bagiku, karena dia itu putri saudara sepersusuanku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas)

Demikian pula ketika terdengar kabar bahwa beliau akan melamar Durrah bintu Abi Salamah. Maka beliau menyangkal dengan menyatakan bahwa Durrah tidaklah halal bagi beliau, di samping karena Durrah adalah anak tiri beliau, putri dari isteri beliau, Ummu Salamah r.a., juga di karenakan Durrah ini adalah putri dari saudara lakil-laki beliau sepersusuan, karena beliau dan Abu Salamah pernah disusui oleh Tsuwaibah. (HR. Muslim no. 1449)

Al-Imam an-Nawawi berkata: “Hadis-hadis (dalam masalah) ini sepakat menyatakan adanya hubungan mahram karena penyusuan. Umatpun sepakat akan pastinya hal ini antara anak susu dan ibu susu, maka jadilah anak yang disusui itu seperti anaknya sendiri hingga haram selama-lamanya bagi si anak untuk menikahi ibu susunya. Dan halal bagi si anak untuk melihat ibu susunya, berduaan dengannya dan safar bersamanya.” (Syarh Shahîh Muslim, 10/19).

Beliau rahimahullah juga menyatakan: “Umat sepakat pula tentang tersebarnya hubungan hurmah (kemahraman sehingga haram untuk dinikahi) antara ibu susu dengan putra-putranya (keturunan) anak susu, antara anak susu dengan anak-anaknya (keturunan) ibu susu, dengan demikian anak susu itu keberadaannya seperti anak ibu susu secara nasab.” (Syarh Shahîh Muslim, 10/19)

Kerabat-kerabat ibu susu merupakan kerabat bagi anak susu. Adapun kerabat anak susu selain anak turunannya tak ada hubungan antara mereka dengan ibu susu. (Nailul Authâr, 6/370, Subulus Salâm, 3/337)

Adapun dengan ayah susu, ulama berbeda pendapat. Ibnu ‘Umar, Ibnu Az-Zubair, Rafi‘ ibnu Khudaij, Zainab bintu Ummi Salamah, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Atha bin Yasar, Sulaiman bin Yasar, Abu Salamah bin Abdirrahman bin Auf dan selainnya berpendapat tidak tersebar kemahraman ini ke ayah susu namun hanya terbatas di ibu susu. Adapun jumhur ulama dari kalangan shahabat, tabi‘in dan fuqaha dari berbagai negeri seperti Al-Auza‘i dari penduduk Syam, Ats-Tsauri dan Abu Hanifah serta murid-murid keduanya dari penduduk Kufah, Ibnu Juraij dari penduduk Makkah, Malik dari penduduk Madinah, demikian pula Asy-Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan para pengikut mereka berpendapat tersebar kemahraman kepada ayah susu dan kerabatnya. (Fathul Bârî, 9/183, Al-Muhallâ, 10/4, ‘Aunul Ma‘bûd, 6/41, Al-Mughnî, 7/87).

Pendapat jumhur inilah yang kuat, insya Allah, dengan didukung oleh hadis-hadis yang shahih, seperti hadis-hadis berikut ini:

Ketika ‘Aisyah r.a. sedang bersama Rasulullah s.a.w., ia mendengar suara seorang lelaki minta izin masuk ke rumah Hafshah. Aisyah r.a. pun berkata: “Wahai Rasulullah, laki-laki itu minta izin untuk masuk ke rumahmu.” Rasulullah s.a.w. pun menjawab: “Aku lihat dia adalah si Fulan (‘ammi/paman susunya Hafshah).” Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, bila Fulan masih hidup (ia menyebut nama ami/paman susunya) apakah ia boleh masuk menemuiku?” Rasulullah s.a.w. pun menjawab:
نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
“Ya. Penyusuan itu menjadikan haram apa yang haram karena hubungan kelahiran (nasab).” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Amrah binti ‘Abdirrahman)

Aflah, saudara laki-laki Abul Qu’ais, ayah susunya Aisyah, pernah datang minta izin untuk bertemu dengan Aisyah, ketika itu telah turun perintah berhijab dengan non mahram. Aisyah berkata: “Demi Allah, aku tidak akan mengizinkan Aflah, hingga aku minta izin kepada Rasulullah S.a.w. karena bukanlah Abul Qu’ais yang menyusuiku, tapi isterinya.”

Ketika datang Nabi s.a.w., Aisyah pun berkata: “Aflah saudara Abul Qu’ais, tadi datang minta izin untuk menemuiku, namun aku tidak suka mengizinkannya sampai aku minta izin kepadamu.” Nabi S.a.w. berkata: “Izinkan dia masuk menemuimu.” (HR. al-Bukhari no. 5239 dan Muslim no. 1445). Dan Nabi s.a.w. mengatakan kepada Aisyah bahwa Aflah adalah pamannya sehingga ia tidak perlu berhijab darinya.

Hadis di atas menunjukkan bahwa suami ibu susu kedudukannya seperti ayah bagi anak susu dan saudara laki-laki ayah susu kedudukannya seperti paman. Ini merupakan madzhab para imam yang empat sebagaimana pendapat jumhur sahabat, tabi‘in dan fuqaha. (Syarh az-Zarqânî ‘alâ Muwaththa’ Imâm Mâlik, 3/309)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “(Dalam hadis Aisyah di atas menunjukkan) disyariatkannya mahram untuk minta izin bila ingin masuk menemui mahramnya”. (Fathul Bârî, 9/184). Beliau rahimahullah menyebutkan bahwa saudara laki-laki dari ayah susu adalah mahram bagi anak susu.

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah juga menegaskan hal ini dengan menyatakan terjalinnya hubungan mahram antara anak susu dengan ayah susunya, menurut pendapat jumhur ulama, sehingga anak susu seperti anaknya sendiri dan putra-putrinya ayah susu menjadi saudara si anak susu, saudara-saudaranya ayah susu baik laki-laki maupun perempuan menjadi paman dan bibinya anak susu, dan putra-putranya (keturunan) anak susu menjadi cucunya ayah susu. (Syarh Shahîh Muslim, 10/19).

Dengan demikian bila seorang laki-laki/suami memiliki dua isteri atau dua budak wanita, lalu keduanya hamil, melahirkan dan menghasilkan air susu, kemudian masing-masingnya menyusui anak orang lain, misalnya yang satu anak laki-laki sedangkan yang satu anak perempuan (kedua anak ini asalnya ajnabi/bukan mahram) maka dengan penyusuan tersebut kedua anak tadi menjadi mahram, haram bagi keduanya untuk menjalin hubungan pernikahan karena keduanya telah menjadi saudara sepersusuan dari ayah susu yang sama, walaupun ibu susu mereka berbeda. (Al-Muhallâ, 10/2)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata: “Tersebar pengharaman untuk menikah (karena hubungan mahram persusuan) dari sisi anak susu dan ayah susu (karena ayah susu inilah yang merupakan sebab keluarnya air susu si ibu susu dengan si ibu susu mengandung dan melahirkan anaknya) sebagaimana hal ini tersebar dalam hubungan kerabat/nasab. Adapun pada si anak susu hanya terbatas pada anak keturunannya saja”. (Taisîr al-Karîmir Rahmân, hal. 173)

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Bila seorang bayi menyusu pada seorang wanita dengan lima susuan dalam usia (belum lewat) dua tahun, sebelum disapih, maka bayi itu menjadi anaknya dengan kesepakatan para imam. Dan suami dari wanita itu (yang menjadi sebab keluarnya air susu tersebut dengan melahirkan anak si suami) menjadi ayah bagi anak susu tersebut, demikian menurut kesepakatan para imam yang masyhur. Dan jadilah semua anak dari ayah dan ibu susu tersebut sebagai saudara anak susu, sama saja baik anak-anak tersebut dari pihak ayah susu saja (dari isterinya yang lain), atau dari pihak ibu susu (anak ibu susu dengan suaminya yang lain) atau anak-anak yang terlahir dari pernikahan keduanya (ayah dan ibu susu). Tidak ada perbedaan, dengan kesepakatan para imam, antara anak-anak yang menyusu bersama-sama anak susu tersebut, dengan anak-anak ibu susu yang dilahirkan sebelum terjadinya penyusuan tersebut atau sesudahnya. Maka jadilah kerabat ibu susu sebagai kerabat anak susu. Anak-anak dari ibu susu adalah saudara-saudaranya, cucu dari ibu susu adalah keponakannya (anak-anak dari saudara sepersusuannya adalah keponakannya), orang tua ibu susu (dan seterusnya ke atas) adalah kakek dan neneknya, semua saudara laki-laki dan saudara perempuan ibu susu adalah paman (khal) dan bibinya (khalah). Demikian pula kerabat bapak susu merupakan kerabat anak susu sebagaimana terjalin kekerabatannya dengan ibu susu. Adapun kerabat anak susu dari nasab atau penyusuan, mereka adalah ajnabi (non mahram) bagi ibu susu dan kerabat ibu susu, karena itu dibolehkan saudara laki-lakinya sepersusuan untuk menikah dengan saudara-saudara perempuannya dari hubungan nasab dan sebaliknya. Adapun anak-anak perempuan dari paman dan bibi susunya (misan karena susuan), halal untuk dinikahi oleh anak susu sebagaimana yang demikian itu halal dengan sebab nasab. Semua hal ini disepakati oleh ulama”. (Taudhîhul Ahkâm, Abdullah Alu Bassam, hal. 120, Al-Fatâwâ al-Kubrâ, 3/159-160)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Setiap wanita yang menyusui seorang laki-laki maka wanita itu haram dinikahi lelaki tersebut karena wanita itu adalah ibunya dengan sebab penyusuan. Diharamkan bagi lelaki tersebut untuk menikahi anak-anak perempuan ibu susunya karena mereka adalah saudara-saudaranya sepersusuan, sama saja apakah mereka dilahirkan sebelum terjadinya penyusuan tersebut ataupun sesudahnya. Sebagaimana haram baginya menikahi saudara-saudara perempuan ibu susunya karena mereka itu adalah bibi-bibi susunya (khalah). Haram pula baginya menikahi ibu-ibu dari ibu susunya karena mereka adalah nenek-neneknya. Demikian pula saudara-saudara perempuan dari ayah susunya (suami ibu susu) karena mereka adalah bibi-bibinya (‘amah). Diharamkan baginya menikahi ibu-ibu dari ayah susu karena mereka adalah nenek-neneknya dari penyusuan. Diharamkan baginya menikahi setiap anak perempuan yang menyusu dari air susu isterinya karena mereka adalah putri-putrinya. Demikian pula diharamkan baginya menikahi wanita yang menyusui isterinya.” (Al-Muhallâ, 10/2)

Hubungan penyusuan ini berkaitan dengan pengharaman nikah dan semua perkara yang berkaitan dengan nikah, tersebarnya hubungan mahram dan keharaman untuk menikah antara anak susu dengan putra-putrinya ibu susu, dan kedudukan mereka seperti kedudukan karib kerabat dalam kebolehan memandang, khalwat (berdua-duaan) dan bolehnya bepergian jauh (safar) bersama saudara susu. (Fathul Bârî, 9/170).

Namun tidak semua hukum pertalian nasab berlaku dalam hubungan mahram karena penyusuan, seperti anak susu dan ibu susu tidaklah saling mewarisi, tidak wajib bagi salah satu dari dua pihak untuk menafkahi pihak yang lain, tidak gugur dari ibu susu hukuman qishash bila ia membunuh anak susunya, tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan dan sebagainya. Sehingga dalam hukum ini keduanya seperti ajnabi (bukan mahram). (Fathul Bârî, 9/170, Syarh Shahîh Muslim, 10/19, Subulus Salâm, 3/337).

WANITA DAN PROBLEM HAID, NIFAS DAN ISTIHADHAH

Pendahuluan

Menurut Syara' (Agama Islam), darah yang keluar dari kemaluan wanita itu ada tiga: Haid, Nifas dan Istihadhah. Yang merupakan perkara penting yang harus di jelaskan dan dimengerti hukumnya. Oleh karena itu bagi wanita wajib mengetahui tentang hukum yang berhubungan dengan ketiga darah tersebut, bahkan seorang suami tidak berhak melarang isterinya keluar rumah untuk mempelajari hukum tersebut kecuali seorang suami telah faham atau mau belajar ke yang lebih dalam kemudian mengajarkan pada isterinya.

Pengertian Haid

Secara bahasa (etimologi) haid berarti mengalir, dan menurut istilah (syara'/agama) adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita setelah berumur sembilan tahun bukan karena sakit atau melahirkan.

Jadi, haid itu merupakan proses fisiologis yang dialami oleh setiap wanita. Oleh karena itu antara wanita yang satu dengan wanita yang lain kemungkinan terjadi perbedaan yang nyata dalam mengeluarkan darah, tergantung dari kondisi fisik dan situasi dan kondisi yang memengaruhinya.

1. Sifat-sifat Darah Haid

a. Kental berbau (bacin)
b. Cair tidak berbau
c. Selain itu darah haid mempunyai lima warna yaitu: kehitam-hitaman, merah, kekuning-kuningan, kuning dan keruh
d. Dari sifat-sifat tersebut, sifat yang paling atas adalah sifat yang kuat (qawiy)

2. Masa Haid

a. Masa haid paling sedikit 24 jam/sehari semalam.
b. Masa haid maksimal 15 hari.
c. Masa haid kebiasaan umum para wanita 6-7 hari.

3. Masa Suci

a. Masa suci minimal 15 hari.
b. Masa suci maksimal tidak terbatas.
c. Masa suci kebiasaan 23/24 hari.

Pengertian Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan sebelum selang 15 hari bersih dan tidak melebihi 60 hari.

Darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi tidak dapat dikatakan nifas tetapi darah thalq/wilâdah, begitu juga darah yang keluar setelah masa bersih 15 hari maka darah itu termasuk haid kalau memenuhi persyaratan.

1. Masa Nifas

• Masa minimal: sebentar (Majjah)
• Masa maksimal: 60 hari
• Masa kebiasaan: 40 hari.

2. Suci di antara Haid dan Nifas

Tidak ada ketentuan adanya pemisah di antara haid dan nifas cukup dengan adanya kejadian “melahirkan” sebagai pemisah.

Tetapi kalau antara nifas dan haid harus ada pemisah walau sebentar kalau nifas telah mencapai batas maksimal, tetapi kalau tidak, maka pemisah itu setidak-tidaknya harus ada 15 hari atau kalau digabung dengan nifas melebihi 60 hari.

Pengertian Istihadhah

Istihadhah adalah darang yang keluar pada hari-hari yang keluar atau melebihi masa haid dan nifas.

Catatan:

1. Darah haid atau nifas masih dihukumi keluar (belum terputus) sekiranya kapas yang dimasukkan masih ada warna darah, walaupun warnanya keruh.
2. Ketika kapas yang dimasukkan sudah tidak ada bercak darah, maka dihukumi bersih (putus darah).
3. Haid atau suci yang diusahakan dengan obat itu sah dan boleh sepanjang tidak membahayakan tubuh dan akal.
4. Anggota tubuh (misalnya: kuku, rambut dan lain-lain) yang terputus saat hadats besar, itu tidak wajib dibasuh, yang wajib dibasuh sisa potongan yang masih melekat pada tubuh. Sedang sengaja memotong hukumnya haram.

Hal-hal yang diharamkan ketika haid atau nifas

1. Shalat, baik fardhu atau sunah
2. Thawaf
3. Berpuasa
4. Jima'
5. Ditalak

Catatan:

1. Ada larangan (menurut sebgian ulama) untuk wanita ketika haid atau nifas, yaitu: membaca atau menyentuh mushaf al-Quran. Tetapi, menurut para ulama yang lain larangan itu lebih bersifat etis, bukan dalam arti hukum.
2. Kewajiban perempuan mustahâdhah (yang mengalami haid) dan juga nifas, sebelum melaksanakan shalat adalah: “mandi janabah”
3. Hal di atas wajib dilakukan ketika akan melakukan shalat baik fardhu atau pun sunnah.

SEKS DALAM PANDANGAN ISLAM

Seks adalah kebutuhan dasar manusia. Manusia diciptakan dengan fitrah untuk ingin mendapatkan kepuasan seksual. Islam memandang seks sebagai hal penting dalam kehidupan manusia. Itulah kenapa islam sebagai sebuah agama menjadikan seks sebagai salah satu bagian dalam ayat-ayat Al-Quran. Banyak ayat yang membahas masalah seks, hubungan suami isteri, maupun tata cara berhubungan badan.

Orang banyak memandang seks adalah hal tabu yang sangat pantang untuk dibicarakan. Padahal dalam al-Quran sendiri seks dipaparkan dengan sangat indahnya, dengan kata-kata kiasan yang begitu indah, yang menunjukkan, seks tidak pantang untuk di bicarakan.

Contohnya ayat berikut :

           •       
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. (QS al-Baqarah/2: 223)

Peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat diatas adalah saat Umar bin Khatab menghadap Rasulullah, dan berkata : "Celakalah saya ya Rasulullah!". Rasul bertanya, "Apa yang membuatmu celaka?", dan Umar menjawab "Aku pindahkan kendaraanku tadi malam !(berhubungan dengan isteri dengan gaya dari belakang)". Nabi terdiam, dan turunlah ayat tersebut. Kemudian Rasulullah menyambung dengan hadis:
أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحَيْضَةَ
"Berbuatlah dari muka ataupun dari belakang, tetapi hindarilah dubur (anus) dan yang sedang haid "(HR Ahmad, al-Bazzar, Ibnu Hibban, an-Nasai, at-Tirmidzi dan ath-Thahawi dari Ibnu Abbas)

Sebagian ulama berpendapat “makruh” melihat kemaluan, dan sebagian lagi mengharamkannya. Padahal, dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ

‘Aisyah berkata: "Aku dan Nabi s.a.w. mandi dalam satu bejana karena (keadaan) junub.

Banyak hal lain yang dibahas dalam Islam, baik dari kalimat indah dalam al-Quran, maupun dari hadis-hadis nabi. Seperti halnya tentang teknik bersenggama, melakukan foreplay, variasi berhubungan, dan hal lainnya.

Islam memang agama yang penuh rahmat, bahkan hubungan suami-isteri, tata cara dan hal-hal yang dilarangnya pun dibahas dengan sangat indah.

KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN DAN AS-SUNNAH

Islam menetapkan tujuan pokok kehadirannya untuk memelihara agama, jiwa, akal, jasmani, harta, dan keturunan.

Setidaknya tiga dari yang disebut di atas berkaitan dengan kesehatan. Tidak heran jika ditemukan bahwa Islam amat kaya dengan tuntunan kesehatan.

Paling tidak ada dua istilah literatur keagamaan yang digunakan untuk menunjuk tentang pentingnya kesehatan dalam pandangan Islam.

1. Kesehatan, yang terambil dari kata sehat;
2. Afiat.

Keduanya dalam bahasa Indonesia, sering menjadi kata majemuk sehat afiat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesra, kata "afiat" dipersamakan dengan "sehat". Afiat diartikan sehat dan kuat, sedangkan sehat (sendiri) antara lain diartikan sebagai keadaan baik segenap badan serta bagian-bagiannya (bebas dari sakit).

Tentu pengertian kebahasaan ini berbeda dengan pengertian dalam tinjauan ilmu kesehatan, yang memperkenalkan istilah-istilah kesehatan fisik, kesehatan mental, dan kesehatan masyarakat.

Walaupun Islam mengenal hal-hal tersebut, namun sejak dini perlu digarisbawahi satu hal pokok berkaitan dengan kesehatan, yaitu melalui pengertian yang dikandung oleh kata afiat.

Istilah sehat dan afiat masing-masing digunakan untuk makna yang berbeda, kendati diakui tidak jarang hanya disebut salah satunya (secara berdiri sendiri), karena masing-masing kata tersebut dapat mewakili makna yang dikandung oleh kata yang tidak disebut.

Pakar bahasa al-Quran dapat memahami dari ungkapan sehat wal-afiat bahwa kata sehat berbeda dengan kata afiat, karena wa yang berarti "dan" adalah kata penghubung yang sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara yang disebut pertama (sehat) dan yang disebut kedua (afiat). Nah, atas dasar itu, dipahami adanya perbedaan makna di antara keduanya.

Dalam literatur keagamaan, bahkan dalam hadis-hadis Nabi Saw. ditemukan sekian banyak doa, yang mengandung permohonan afiat, di samping permohonan memperoleh sehat.

Dalam kamus bahasa Arab, kata afiat diartikan sebagai “perlindungan Allah untuk hamba-Nya dari segala macam bencana dan tipu daya”. Perlindungan itu tentunya tidak dapat diperoleh secara sempurna kecuali bagi mereka yang mengindahkan petunjuk-petunjuk-Nya. Maka kata afiat dapat diartikan sebagai: “berfungsinya anggota tubuh manusia sesuai dengan tujuan penciptaannya.”

Kalau sehat diartikan sebagai keadaan baik bagi segenap anggota badan, maka agaknya dapat dikatakan bahwa mata yang sehat adalah mata yang dapat melihat maupun membaca tanpa menggunakan kacamata. Tetapi, mata yang afiat adalah yang dapat melihat dan membaca objek-objek yang bermanfaat serta mengalihkan pandangan dari objek-objek yang terlarang, karena itulah fungsi yang diharapkan dari penciptaan mata.

KESEHATAN FISIK

Telah disinggung bahwa dalam tinjauan ilmu kesehatan dikenal berbagai jenis kesehatan, yang diakui pula oleh pakar-pakar Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, dalam Musyawarah Nasional Ulama tahun 1983 merumuskan kesehatan sebagai "ketahanan jasmaniah, ruhaniah, dan sosial yang dimiliki manusia, sebagai karunia Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan (tuntunan-Nya), dan memelihara serta mengembangkannya."

Memang banyak sekali tuntunan agama yang merujuk kepada ketiga jenis kesehatan itu.

Dalam konteks kesehatan fisik, misalnya ditemukan sabda Nabi Muhammad saw.:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلَا تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Terjemah:
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash dia berkata bahwa Rasulullah saw telah bertanya (kepadaku): “Benarkah kamu selalu berpuasa di siang hari dan dan selalu berjaga di malam hari?” Aku pun menjawab: “ya (benar) ya Rasulullah.”Rasulullah saw pun lalu bersabda: “Jangan kau lakukan semua itu. Berpuasalah dan berbukalah kamu, berjagalah dan tidurlah kamu, sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu, matamu mempunyai hak atas dirimu, dan isterimu pun mempunyai hak atas dirimu.” (Hadis Riwayat al-Bukhari dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash)

Demikian Nabi Saw. menegur beberapa sahabatnya yang bermaksud melampaui batas dalam beribadah, sehingga kebutuhan jasmaniahnya terabaikan dan kesehatannya terganggu.

Pembicaraan literatur keagamaan tentang kesehatan fisik, dimulai dengan meletakkan prinsip: “Pencegahan lebih baik daripada pengobatan.”

Karena itu dalam konteks kesehatan ditemukan sekian banyak petunjuk Kitab Suci dan Sunah Nabi saw. yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan.

Salah satu sifat manusia yang secara tegas dicintai Allah adalah orang yang menjaga kebersihan. Kebersihan dikaitkan dengan tobat (taubah) dalam QS al-Baqarah [2]: 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemah:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS al-Baqarah [2]: 222)

Tobat menghasilkan kesehatan mental, sedangkan kebersihan lahiriah menghasilkan kesehatan fisik.

Wahyu kedua (atau ketiga) yang diterima Nabi Muhammad Saw. adalah:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ(4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ(5)
Terjemah:
Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah (QS al-Muddatstsir [74]: 4-5).

Perintah tersebut berbarengan dengan perintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah Swt.

Terdapat hadis yang amat populer tentang kebersihan yang berbunyi:

النَّظَافَةُ مِنَ الإِيْمَانِ
Terjemah:
Kebersihan adalah bagian dari iman.

Hadis ini dinilai oleh sebagian ulama sebagai hadis dha'if. Kendati begitu, terdapat sekian banyak hadis lain yang mendukung makna tersebut, seperti sabda Nabi Saw.:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ
Terjemah:
Iman, terdiri dan tujuh puluh atau enam puluh cabang, puncaknya adalah ucapan "Tiada Tuhan selain Allah, dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dan jalan, dan malu itu adalah sebagian dari iman" (Hadis Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah).

Perintah menutup hidangan, mencuci tangan sebelum makan, bersikat gigi, larangan bernafas sambil minum, tidak kencing atau buang air di tempat yang tidak mengalir atau di bawah pohon, adalah contoh-contoh praktis dari sekian banyak tuntunan Islam dalam konteks menjaga kesehatan. Bahkan sebelum dunia mengenal ‘karantina’, Nabi Muhammad Saw. telah menetapkan dalam salah satu sabdanya,

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا
Terjemah:
Apabila kalian mendengar adanya wabah di suatu daerah, janganlah mengunjungi daerah itu, tetapi apabila kalian berada di daerah itu, janganlah meninggalkannya. (Hadis Riwayat al-Bukhari dari Usamah bin Zaid)

Ditemukan juga peringatan bahwa perut merupakan sumber utama penyakit: Al-Mâ'idât Bait Addâ'. Dan karena itu, ditemukan banyak sekali tuntutan -- baik dari al-Quran maupun hadis Nabi Saw. -- yang berkaitan dengan makanan, jenis maupun kadarnya.

Al-Quran juga mengingatkan:
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemah:
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS al-A’râf [7]: 31)

Penjabaran peringatan itu dijelaskan oleh Rasulullah Saw. dengan sabdanya:

عَنْ مِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Terjemah:
Dari Miqdam bin Ma’di Kariba, dia berkata bahwa dia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada sesuatu yang dipenuhkan oleh putra putri Adam lebih buruk daripada perut. Cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus dipenuhkan, maka sepertiga untuk makanannya, seperti lagi untuk minumannya, dan sepertiga sisanya untuk pernafasannya (Hadis Riwayat at-Tirmidzi).

Perlu pula digarisbawahi bahwa sebagian pakar, baik agamawan maupun ilmuwan, berpendapat bahwa jenis makanan dapat mempengaruhi mental manusia. Al-Harali (wafat 1232 M.) menyimpulkan hal tersebut setelah membaca firman Allah yang mengharamkan makanan dan minuman tertentu karena makanan dan minuman tersebut rijs.

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Terjemah:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS al-An'âm [6]: 145).

Kata rijs diartikan sebagai keburukan budi pekerti atau kebobrokan mental. Pendapat serupa dikemukakan antara lain oleh seorang ulama kontemporer Syaikh Taqi Falsafi dalam bukunya Child Between Heredity and Education, yang mengutip pendapat Alexis Carrel dalam bukunya Man the Unknown. Carrel, peraih hadiah Nobel bidang kedokteran ini, menulis bahwa pengaruh campuran kimiawi yang dikandung oleh makanan terhadap aktivitas jiwa dan pikiran manusia belum diketahui secara sempurna, karena belum diadakan eksperimen dalam waktu yang memadai. Namun tidak dapat diragukan bahwa perasaan manusia dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas makanan.

Para ulama sering mengaitkan penyakit dengan siksa Allah. Dalam hal ini, al-Biqa'i dalam tafsirnya mengenai surah al-Fatihah, mengemukakan sabda Nabi Saw.:

المَرَضُ سَوْطُ اللهِ فِى الأَرْضِ يُؤَدِّبُ اللهُ بِهِ عِبَادَهُ
Terjemah:
Penyakit adalah cambuk Tuhan di bumi ini, dengannya Dia (Allah) mendidik hamba-hamba-Nya.

Pendapat ini didukung oleh kandungan pengertian takwa yang pada dasarnya berarti menghindar dari siksa Allah di dunia dan di akhirat. Siksa Allah di dunia, adalah akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum alam. Hukum alam antara lain membuktikan bahwa makanan yang kotor mengakibatkan penyakit. Seorang yang makan makanan kotor pada hakikatnya melanggar perintah Tuhan, sehingga penyakit merupakan siksa-Nya di dunia yang harus dihindari oleh orang yang bertakwa.

Dari sini dapat dimengerti bahwa Islam memerintahkan agar berobat pada saat ditimpa penyakit.

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ
Terjemah:
Berobatlah, karena tiada satu penyakit yang diturunkan Allah, kecuali diturunkan pula obat penangkalnya, selain dari satu penyakit, yaitu ketuaan (Hadis Riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari -- sahabat Nabi -- Usamah bin Syuraik).

Bahkan seandainya tidak ada perintah rinci dari hadis tentang keharusan berobat, maka prinsip- prinsip pokok yang diangkat dari al-Quran dan Hadis cukup untuk dijadikan dasar dalam upaya kesehatan dan pengobatan. Sebagai contoh dapat dikemukakan persoalan transplantasi, baik dari donor hidup maupun donor yang telah meninggal dunia. Beberapa prinsip dan kesepakatan dalam bidang hukum agama yang berkaitan dengan topik bahasan ini dapat membantu menemukan pandangan Islam dalam persoalan dimaksud. Prinsip-prinsip dimaksud antara 1ain adalah:

1. Agama Islam bertujuan memelihara agama, jiwa, akal, kesehatan, dan harta benda umat manusia.
2. Anggota badan dan jiwa manusia merupakan milik Allah yang dianugerahkan-Nya untuk dimanfaatkan, bukan untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan.
3. Penghormatan dan hak-hak asasi yang dianugerahkan-Nya mencakup seluruh manusia, tanpa membedakan ras atau agama.
4. Terlarang merendahkan derajat manusia, baik yang hidup, maupun yang telah wafat.
5. Jika bertentangan kepentingan antara orang yang hidup dan orang yang telah wafat, maka dahulukanlah kepentingan orang yang hidup.

Dari prinsip-prinsip ini banyak ulama kontemporer menetapkan bahwa “transplantasi” dapat dibenarkan selama tidak diperjualbelikan, dan selama kehormatan manusia -- yang hidup maupun yang mati -- terjaga sepenuhnya. Salah satu jaminan tidak adanya pelecehan adalah izin dan pihak keluarga.

Alasan penolakan yang sering terdengar dari kalangan orang kebanyakan (awam) bahwa setelah si penerima donor sehat, ia mungkin dapat menyalahgunakan kesehatannya, dan ini dapat mengakibatkan dosa, terutama bagi "pemilik" organ (jenazah), atau orang yang mengizinkan. Alasan ini, pada hakikatnya tidak sepenuhnya dapat diterima. Kemurahan dan keadilan Tuhan mengantar-Nya untuk tidak menuntut pertanggungjawaban dari seseorang terhadap sesuatu yang tidak dikerjakannya secara sadar, karena hakikat manusia bukan organ dan jasmaninya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Terjemah:
Allah tidak memandang kepada rupa dan hartamu, tetapi memandang hati dan perbuatanmu. (Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah)

Demikian sabda Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh Muslim. Di samping itu, izin yang diharuskan itu, telah dapat mengurangi kalau enggan berkata "menghilangkan" kekhawatiran di atas. Kalau niat pemberi izin untuk membantu sesama manusia, dan dia menduga keras bahwa bantuan tersebut tidak akan disalahgunakan, maka kalaupun ternyata dugaannya keliru, maka ia bebas dari dosa. Sebaliknya, jika yang memberi izin sudah menduga keras akan terjadinya penyalahgunaan, maka tentu saja ia tidak terbebaskan dari dosa. Di sini terlihat pula peranan izin.

Dapat ditambahkan bahwa al-Quran menegaskan:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Terjemah:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (QS al-Maidah [5]: 32).

"Menghidupkan" di sini bukan saja yang berarti "memelihara kehidupan", tetapi juga dapat mencakup upaya "memperpanjang harapan hidup" dengan cara apa pun yang tidak melanggar hukum.

Demikian, satu contoh, bagaimana ayat-ayat al-Quran dipahami dalam konteks peristiwa paling mutakhir dalam bidang kesehatan.

Namun dalam ajaran Islam juga ditekankan bahwa obat dan upaya hanyalah "sebab", sedangkan penyebab sesungguhnya di balik sebab atau upaya itu adalah Allah Swt., seperti ucapan Nabi Ibrahim a.s. yang diabadikan al-Quran dalam QS al-Syu'arâ' [26]: 80,

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Terjemah:
Apabila aku sakit, Dia (Allah) lah yang menyembuhkanku.

KESEHATAN MENTAL

Nabi Saw. juga mengisyaratkan bahwa ada keluhan fisik yang terjadi karena gangguan mental. Seseorang datang mengeluhkan penyakit perut yang diderita saudaranya setelah diberi obat berkali-kali, tetapi tidak kunjung sembuh dinyatakan oleh Nabi Saw:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَخِي اسْتَطْلَقَ بَطْنُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْقِهِ عَسَلًا فَسَقَاهُ ثُمَّ جَاءَهُ فَقَالَ إِنِّي سَقَيْتُهُ عَسَلًا فَلَمْ يَزِدْهُ إِلَّا اسْتِطْلَاقًا فَقَالَ لَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ جَاءَ الرَّابِعَةَ فَقَالَ اسْقِهِ عَسَلًا فَقَالَ لَقَدْ سَقَيْتُهُ فَلَمْ يَزِدْهُ إِلَّا اسْتِطْلَاقًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ اللَّهُ وَكَذَبَ بَطْنُ أَخِيكَ فَسَقَاهُ فَبَرَأَ

Terjemah:
Dari Abu Said al-Khudri r.a katanya: Ada seorang lelaki datang kepada Nabi s.a.w lalu berkata: Saudaraku terasa mual-mual perutnya. Rasulullah s.a.w. bersabda: Berilah beliau [minum] madu! Setelah lelaki itu memberikan madu kepada saudaranya, beliau datang lagi kepada Nabi s.a.w. dan menyatakan: Aku telah memberinya [minum] madu, tetapi perut beliau bertambah memulas. Kejadian itu berulang sehingga tiga kali. Pada kali yang keempat, Rasulullah s.a.w. bersabda: Berilah beliau [minum] madu! Lelaki tersebut masih lagi menyatakan: Aku benar-benar telah memberinya [minum] madu, tetapi perut beliau bertambah mulas. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda: Maha benar Allah yang telah berfirman: Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalam minuman itu terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Oleh sebab itu, mungkin ada yang tidak sesuai dengan perut saudaramu itu. Akhirnya Rasulullah s.a.w. sendiri yang memberikan minum madu, dan sembuhlah saudara lelaki itu. (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Al-Quran al-Karim memang banyak berbicara tentang penyakit jiwa. Mereka yang lemah iman dinilai oleh al-Quran sebagai orang yang memiliki penyakit di dalam dadanya.

Dari hadis-hadis Nabi diperoleh petunjuk, bahwa sebagian kompleks kejiwaan tercipta pada saat janin masih berada di perut ibu, atau bahkan pada saat hubungan seks (pertemuan sperma dan ovum), demikian juga ketika bayi masih dalam buaian.

Karena itu, Islam memerintahkan kepada para ibu dan bapak agar menciptakan suasana tenang, dan mengamalkan ajaran agama pada saat bayi berada dalam kandungan, sebagaimana memerintahkan kepada para orang-tua untuk memperlakukan anak-anak mereka secara wajar.

Dalam suatu riwayat diungkapkan ada seorang anak yang sedang digendong, kemudian ‘pipis’ [kencing] membasahi pakaian Nabi. Ibunya merenggut bayi tersebut dengan kasar. Namun Nabi [lalu] menegurnya, dengan bersabda:
مَهْلًا بِأُمِّ الْفَضْلِ إِنَّ هَذَا الإِرَقَةَ المَاءُ يُطَهِّرُهَا فأَيُّ شَيْءٍ يَزِيْلُ هَذَا الغُبَارَ عَنْ قَلْبِهِ
Terjemah:
Jangan hentikan pipisnya, jangan renggut dia dengan kasar. Pakaian ini dapat dibersihkan dengan air, tetapi apa yang dapat menjernihkan hati sang anak (yang engkau renggut dengan kasar)?

Seperti diungkapkan oleh beberapa pakar ilmu jiwa, bahwa sebagian kompleksitas gejala sakit kejiwaan yang diderita orang dewasa, dapat diketahui penyebab utamanya adalah pada perlakuan yang diterimanya sebelum dewasa.

Agaknya kita dapat menyimpulkan bahwa pandangan Islam tentang penyakit-penyakit mental mencakup banyak hal, yang boleh jadi tidak dijangkau oleh pandangan ilmu kesehatan modern.

Dalam al-Quran tidak kurang sebelas kali disebut istilah fî qulûbihim maradh.

Kata qalb atau qulûb dipahami dalam dua makna, yaitu “akal dan hati.” Sedang kata maradh biasa diartikan sebagai penyakit. Secara rinci pakar bahasa -- Ibnu Faris -- mendefinisikan kata tersebut sebagai "segala sesuatu yang mengakibatkan manusia melampaui batas keseimbangan/ kewajaran dan mengantar kepada terganggunya fisik, mental, bahkan kepada tidak sempurnanya amal seseorang."

Terlampauinya batas kesimbangan tersebut dapat berbentuk gerak ke arah berlebihan, dan dapat pula ke arah kekurangan.

Dari sini dapat dikatakan bahwa al-Quran memperkenalkan adanya penyakit-penyakit yang menimpa hati dan yang menimpa akal.

Penyakit-penyakit akal yang disebabkan bentuk berlebihan adalah semacam kelicikan, sedangkan yang bentuknya karena kekurangan adalah ketidaktahuan akibat kurangnya pendidikan. Ketidaktahuan ini dapat bersifat tunggal maupun ganda. Seseorang yang tidak tahu serta tidak menyadari ketidaktahuannya pada hakikatnya menderita penyakit akal-ganda (jâhil murakkab).

Penyakit akal berupa ketidaktahuan mengantarkan penderitanya pada keraguan dan kebimbangan. Penyakit-penyakit kejiwaan pun beraneka ragam dan bertingkat-tingkat. Sikap angkuh, benci, dendam, fanatisme, loba, dan kikir yang antara lain disebabkan karena bentuk keberlebihan seseorang. Sedangkan rasa takut, cemas, pesimisme, rendah diri dan lain-lain adalah karena kekurangannya.

Yang akan memperoleh keberuntungan di hari kemudian adalah mereka yang terbebas dari penyakit-penyakit tersebut, seperti bunyi firman Allah dalam QS al-Syu'arâ' [26]: 88-89,

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ(88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ(89)
Terjemah:
(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.

Islam mendorong manusia, agar memiliki hati (qalb) yang sehat dari segala macam penyakit adalah dengan jalan bertobat, dan mendekatkan diri kepada Tuhan (Allah). Karena itulah Allah berfirman:
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
Terjemah:
(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS al-Ra'd [13]: 28).

Itulah sebagian tuntunan al-Quran dan Sunnah Nabi Saw. tentang kesehatan.

(Disadur dan dimodifikasai dari tulisan M. Quraish Shihab dalam buku Wawasan al-Quraan untuk kepentingan diskusi pada PSIK-UM Yogyakarta)
Powered by Blogger